Gerebek Kapal Nelayan, Polisi Amankan Puluhan Jeriken Solar Ilegal Tujuan Australia!

Sebanyak 29 jeriken berisi solar diamankan dari kapal yang sedang berlabuh di pelabuhan pasar Omele, Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Foto: Humas Polda Maluku)

Sebanyak 29 jeriken berisi solar diamankan dari kapal yang sedang berlabuh di pelabuhan pasar Omele, Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Penangkapan ini dilakukan pada Kamis malam, 29 Mei 2025, setelah pihak kepolisian menerima informasi mengenai dugaan aktivitas ilegal tersebut.

Operasi penyergapan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polair (Kasat Polair) Inspektur Polisi Dua (Ipda) Reimal F. Patty, yang didampingi oleh Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) dan sejumlah personel Polair Polres Kepulauan Tanimbar.

Tim bergerak cepat setelah mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan kapal yang dicurigai membawa BBM ilegal.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kepulauan Tanimbar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Umar Wijaya, melalui Kasat Polair Ipda Reimal F. Patty, memberikan keterangan resmi terkait penangkapan tersebut.

Saat pemeriksaan dilakukan di atas kapal, petugas menemukan puluhan jeriken berisi solar yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi pengangkutan BBM bersubsidi.

Nakhoda kapal tidak dapat menunjukkan surat-surat yang sah untuk membawa solar dalam jumlah tersebut.

BBM Diduga Kuat Akan Diselundupkan ke Australia

Menurut dugaan awal pihak kepolisian, BBM bersubsidi jenis solar tersebut rencananya akan digunakan oleh kapal yang melakukan pencarian taripang di wilayah perairan Negara Australia.

Kasat Polair Ipda Reimal F. Patty menegaskan bahwa pihaknya telah mengamankan para pelaku beserta seluruh barang bukti di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Kepulauan Tanimbar.

Mereka akan menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Gakkum Sat Polair Polres Kepulauan Tanimbar.

Ipda Reimal juga menyampaikan bahwa Polair akan terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum di wilayah perairan Kepulauan Tanimbar.

Tindakan ini termasuk perdagangan ilegal, distribusi BBM ilegal, serta berbagai perbuatan melawan hukum lainnya.

Ia menekankan bahwa perbuatan ilegal seperti ini dapat menimbulkan kerugian besar bagi negara dan membahayakan keselamatan masyarakat, khususnya di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Saat ini, barang bukti berupa puluhan jeriken berisi solar telah diamankan di Mapolres Kepulauan Tanimbar untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Diketahui bahwa kapal Anwar Jaya tersebut merupakan milik seorang warga Dusun III, Desa P.Tambako, berinisial A yang berusia 37 tahun.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, BBM subsidi ini didapatkan dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) milik L.U tanpa dilengkapi dengan surat rekomendasi dari Dinas Perikanan Kabupaten. (DHET)

Halaman: 1 2 3
Rekomendasi