Pembunuhan di Sungai Waifufa Terungkap: Polisi Ringkus Pemuda di Maluku Utara

Kapolres SBT AKBP Alhajat, S.I.K, dalam konferensi pers di Mapolres SBT pada Senin, 2 Juni 2025, membenarkan penangkapan tersangka (Foto: Humas Polda Maluku)

Misteri Pembunuhan Pelajar Terkuak!

BERITATERBERITA – Penemuan mayat seorang pelajar berusia 15 tahun bernama R.T. di Sungai Waifufa, Desa Englas, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menggemparkan warga, pada Rabu, 21 Mei 2025 lalu.

Namun, berkat kerja cepat tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal dan Intelkam Polres SBT, kasus ini berhasil terungkap dalam waktu singkat, dengan menangkap pelaku pembunuhan yang berinisial H.S., seorang pemuda berusia 25 tahun, warga Dusun Jembatan Basah, SBT.

Setelah melakukan penyelidikan intensif selama kurang lebih sembilan hari sejak penemuan mayat, Polres SBT berhasil mengidentifikasi H.S. sebagai pelaku pembunuhan keji tersebut.

Tersangka berhasil diringkus di Weda, Maluku Utara, pada Kamis, 30 Mei 2025, setelah melarikan diri sesaat setelah kejadian tragis itu.

Kapolres SBT AKBP Alhajat, S.I.K, dalam konferensi pers di Mapolres SBT pada Senin, 2 Juni 2025, membenarkan penangkapan tersangka.

Beliau mengungkapkan bahwa tim gabungan tidak menyerah dalam pengejaran pelaku, terus melakukan pengintaian hingga akhirnya mengetahui keberadaannya di Weda, tempat pelaku baru akan memulai pekerjaan di PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Kenalan di Facebook Berujung Petaka di Sungai

Kapolres SBT AKBP Alhajat menjelaskan bahwa tersangka dan korban saling mengenal melalui media sosial Facebook.

Tersangka kemudian mengajak korban untuk bertemu di bantaran sungai yang lokasinya tidak jauh dari permukiman penduduk.

Saat pertemuan itu terjadi, tersangka langsung mengajak korban untuk melakukan hubungan intim, namun ajakan tersebut ditolak dengan tegas oleh korban.

Tersangka yang terus memaksa hingga emosinya memuncak, akhirnya melakukan tindakan brutal dengan mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya selama kurang lebih lima menit hingga korban tidak bernyawa.

Pelaku Buang Jasad Korban ke Sungai untuk Hilangkan Jejak

Setelah memastikan korban telah meninggal dunia dengan memeriksa denyut nadinya, tersangka kemudian membuang jasad korban beserta sandal dan telepon genggamnya ke dalam sungai dengan tujuan untuk menghilangkan jejak perbuatan kejinya.

Namun, upaya tersebut sia-sia berkat kegigihan aparat kepolisian.

Kini, tersangka H.S. harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di sel tahanan Polres SBT.

Ia dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Junto Pasal 76c UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp3 miliar.

Berkas Perkara Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kapolres SBT AKBP Alhajat menambahkan bahwa tim penyidik saat ini sedang dalam proses perampungan berkas perkara tersangka untuk segera dilimpahkan ke JPU Kejari SBT.

Langkah ini menunjukkan keseriusan Polres SBT dalam menuntaskan kasus pembunuhan yang menimpa seorang pelajar di wilayah hukumnya.

Kasus tragis ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya pengawasan terhadap anak-anak dan bahaya pergaulan di media sosial jika tidak dilakukan dengan bijak.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan segera melaporkan jika ada hal-hal yang mencurigakan di lingkungan sekitar. (DHET)

Rekomendasi