Penggerebekan di Benteng Atas: Polisi Amankan Pemuda Terkait Narkoba. Apa Motifnya?

Tim dari Sat Resnarkoba Polresta berhasil menangkap tersangka dan menemukan barang bukti yang cukup memberatkan (Foto: Humas Polda Maluku)

BERITATERBERITA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Ambon sekali lagi membuktikan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum mereka.

Pada Kamis malam, 29 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIT, seorang pemuda berinisial GSA (22) berhasil diamankan petugas.

Penangkapan terjadi di kawasan Benteng Atas, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, dengan sejumlah barang bukti berupa ganja.

Laporan Warga Jadi Kunci Penangkapan

Informasi dari warga menjadi awal mula penangkapan ini, melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di rumah GSA.

Warga curiga GSA dan teman-temannya sedang menggunakan narkotika jenis ganja di kediamannya.

Tim dari Sat Resnarkoba Polresta Ambon segera bergerak cepat setelah menerima laporan tersebut.

Setibanya di lokasi yang dimaksud, petugas langsung melakukan penggerebekan tanpa memberikan kesempatan untuk melarikan diri.

Barang Bukti Ganja Siap Edar Ditemukan

Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil menangkap tersangka dan menemukan barang bukti yang cukup memberatkan.

Barang bukti tersebut berupa satu kantong plastik kresek hitam yang berisi tujuh paket kecil ganja siap pakai.

Selain itu, ditemukan juga kertas tembakau yang biasa digunakan untuk melinting ganja, serta sisa ganja yang sudah sempat digunakan.

“Tersangka dan semua barang bukti yang ditemukan kemudian dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Janet S Luhukay.

Positif Ganja dan Terancam Hukuman Berat

Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan bahwa urine tersangka positif mengandung THC.

THC merupakan zat aktif yang terkandung dalam narkotika jenis ganja.

Tidak hanya itu, pengujian terhadap barang bukti yang diamankan juga mengonfirmasi bahwa itu adalah narkotika golongan I jenis ganja.

Atas tindakan melawannya, GSA CS terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal yang dikenakan adalah Pasal 111 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1).

Polisi Terus Gempur Peredaran Narkoba

Pihak kepolisian menegaskan bahwa operasi pemberantasan narkoba akan terus digencarkan.

Upaya ini merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama di kalangan generasi muda yang rentan.

Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan tidak ragu melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar mereka. (DHET)

Halaman: 1 2Show All
Rekomendasi