Gara-gara Bakpao Kurang Uang, Pemuda Mabuk di Tanimbar Selatan Nekat Lakukan Penusukan Sadis?

SB diamankan pihak berwajib atas dugaan penusukan terhadap tetangganya sendiri, Yofa Katili (52) (Foto: Humas Polda Maluku)

Tragis, perselisihan sepele berujung penusukan mengerikan

BERITATERBERITA – Senin Kelabu di Pasar Omele: Hanya karena Utang Kue Ditolak, Nyawa Tetangga Hampir Melayang Digerayangi Pisau?

Sebuah insiden mengerikan menggemparkan Pasar Omele di Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, pada Senin malam, 2 Juni 2025. SB (18), seorang pemuda setempat, diamankan pihak berwajib atas dugaan penusukan terhadap tetangganya sendiri, Yofa Katili (52).

Peristiwa berdarah ini bermula dari hal yang sangat sepele, yakni keinginan pelaku untuk membeli kue bakpao namun kekurangan uang. Di bawah pengaruh minuman keras jenis sopi, SB mencoba berutang kepada penjual, tetapi permintaannya ditolak.

Awal Mula Pertikaian yang Tragis

Penolakan tersebut membuat pelaku naik pitam dan mengusir penjual kue dengan kata-kata kasar, memicu perdebatan sengit di antara mereka. Yofa Katili, yang tinggal tak jauh dari lokasi kejadian, keluar rumah dengan maksud baik untuk melerai perselisihan tersebut.

Namun, niat baik korban justru disambut dengan pukulan bertubi-tubi ke arah wajahnya oleh SB. Perkelahian tak terhindarkan dan sempat diredam oleh warga sekitar yang menyaksikan kejadian tersebut.

Brutalitas Tak Terkendali

Amarah SB ternyata belum mereda. Setelah dilerai, ia kembali ke rumahnya yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara. Dengan gelap mata, ia mengambil sebilah pisau dapur dan kembali menyerang Yofa.

Korban tak berdaya saat pelaku dengan membabi buta menikamkan pisaunya ke kepala dan pinggang kiri korban. Tak hanya itu, pelaku juga sempat menggigit dada, lengan, hingga leher sebelah kiri korban.

Usai melakukan aksi keji tersebut, SB melarikan diri dan mencari perlindungan di rumah pamannya yang terletak di depan Universitas Lelemuku, Desa Lauran. Namun, pelariannya tidak berlangsung lama.

Personel kepolisian dari Polsek Tanimbar Selatan yang bergerak cepat setelah menerima laporan kejadian, segera mendatangi lokasi dan berhasil menggagalkan upaya pelaku untuk melakukan serangan susulan kepada korban. SB pun berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Polisi Bertindak Tegas

Kapolsek Tanimbar Selatan, Iptu Herpin Sima, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk tindak kekerasan. Ia memastikan bahwa pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kini, SB telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia terancam hukuman pidana berlapis sesuai dengan Pasal 355 Ayat (1) KUHPidana, subsider Pasal 354 Ayat (1) KUHPidana, lebih subsider Pasal 351 Ayat (1) dan (2) KUHPidana. Kasus ini menjadi pengingat betapa berbahayanya pengaruh minuman keras dan pentingnya pengendalian emosi dalam kehidupan bermasyarakat. (DHET)

Rekomendasi