
Polresta Ambon gandeng Polres Buru, SBB, dan Malteng ringkus pelaku dan amankan barang bukti
BERITATERBERITA – Warga Kota Ambon dan sekitarnya patut bernapas lega.
Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
TERBONGKARNYA JARINGAN CURANMOR
Dari hasil pengungkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, sebanyak 25 unit sepeda motor berbagai jenis berhasil diamankan.
Puluhan motor curian ini disita dari tangan lima orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi kejahatan mereka.
Kelima tersangka tersebut adalah MA (43) dan IB (40), yang merupakan pasangan suami istri, serta FW (35), AP (40) dan ASP (23).
Salah satu dari kelima tersangka ini berperan sebagai penadah barang hasil curian, yaitu AP.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Wakapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, AKBP Nur Rahman, didampingi oleh sejumlah pejabat penting lainnya dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Ambon.
Selain puluhan kendaraan roda dua, tim Satreskrim juga berhasil menyita satu unit mobil Toyota berwarna putih.
Mobil tersebut diduga kuat digunakan oleh para pelaku sebagai kendaraan operasional dalam menjalankan aksi pencurian motor.
MODUS OPERANDI PARA PELAKU
Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, puluhan kendaraan hasil tindak pidana tersebut berhasil dikumpulkan di beberapa wilayah.
Wilayah-wilayah tersebut meliputi Kabupaten Buru, Seram Bagian Barat (SBB), Maluku Tengah, hingga Kota Ambon sendiri.
“Pengungkapan kasus pencurian ini Polresta Ambon bekerja sama dengan Polres Buru, Polres SBB dan Polres Maluku Tengah,” ujar Wakapolresta Ambon.
Wakapolresta menjelaskan lebih lanjut mengenai cara kerja para pelaku dalam melancarkan aksinya.
Tersangka FW, sebagai eksekutor utama, menggunakan kunci T yang telah dimodifikasi, obeng, dan alat bukti lainnya yang turut diamankan oleh pihak kepolisian.
“Adapun cara yang dilakukan menggunakan kunci T dari besi yang ujungnya dibuat runcing dan Tang, dengan cara kunci T tersebut tersangka FW masukkan ke dalam rumah kunci sepeda motor yang menjadi target, kemudian memutar kunci T menggunakan Tang sehingga sepeda motor dapat dihidupkan,” kata Wakapolresta.
Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor curian, FW kemudian mengirimkannya kepada tersangka AP, yang berperan sebagai pembeli di daerah Namlea, Kabupaten Buru.
Pengiriman barang haram ini dilakukan melalui jalur transportasi laut untuk menghindari kecurigaan.
Sementara itu, tersangka lainnya, yaitu IB, ASP, dan MA, juga melakukan aksi pencurian secara bersama-sama di lokasi berbeda.
Tersangka ASP memiliki cara tersendiri dalam menghidupkan motor curian, yaitu dengan menyambung langsung kabel sepeda motor.
Setelah berhasil melakukan aksinya, tersangka IB dan MA kemudian membawa sepeda motor hasil curian menggunakan kendaraan roda empat.
Kendaraan roda empat ini digunakan untuk mengangkut motor curian menuju wilayah Maluku Tengah dan Seram Bagian Barat.
Di kedua wilayah tersebut, mereka kemudian menjual motor hasil curian dengan harga yang jauh di bawah pasaran.
Dari hasil penyelidikan yang mendalam, diketahui bahwa barang bukti hasil kejahatan ini dijual dengan harga yang relatif murah.
Harga per unit motor curian berkisar antara Rp3 juta hingga Rp5 juta.
“Pasal yang dikenakan kepada lima Tersangka adalah Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 480 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” pungkasnya. (DHET)