
Tim Reserse Narkoba Polda Maluku kembali menunjukkan kesigapannya dengan menangkap empat terduga pelaku narkoba dalam operasi terpisah
BERITATERBERITA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku kembali menorehkan catatan penting dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayahnya.
Empat orang yang diduga kuat terlibat dalam jaringan narkoba berhasil diamankan di berbagai lokasi di Kota Ambon dalam rentang waktu tiga hari, mulai dari Senin, 9 Juni hingga Rabu, 11 Juni 2025.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas habis kejahatan narkoba yang merusak generasi muda.
Penangkapan di Salobar Ungkap Peredaran Ganja
Penangkapan pertama terjadi pada Senin malam, 9 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 WIT di depan kantor Perhubungan Darat Air Salobar, Jalan Dr. Malaiholo. Dua orang dengan inisial J.L.L (21), warga Gudang Arang, dan L.A.P (20), warga Benteng, berhasil diringkus oleh tim Ditresnarkoba Polda Maluku.
Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 10,67 gram. Keduanya kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, dan penyalahgunaan narkotika golongan I.
Penggerebekan di Talake Amankan Pengguna Sabu
Operasi pemberantasan narkoba terus berlanjut keesokan harinya. Pada Selasa, 10 Juni 2025, dini hari sekitar pukul 00.10 WIT, giliran S.A.T (45), warga Uritetu, yang diamankan di sekitar Kampus UKIM Ambon, Talake.
Dari tersangka ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,16 gram. S.A.T harus berhadapan dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang meliputi pasal tentang kepemilikan, penyimpanan, penyalahgunaan, serta penggunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.
Penangkapan Terakhir di Wainitu dengan Bukti Sabu
Tidak berhenti di situ, tim pemberantasan narkoba Polda Maluku kembali bergerak cepat. Pada Rabu, 11 Juni 2025, sekitar pukul 14.00 WIT, S.L (26), warga Wainitu, berhasil diringkus.
Dari tangannya, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,93 gram. Tersangka S.L kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atas dugaan kepemilikan dan penyimpanan narkotika golongan I bukan tanaman.
Pengembangan Kasus Terus Berjalan
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla S.I.K., M.H., mengonfirmasi penangkapan keempat tersangka. Beliau menyatakan bahwa saat ini seluruh tersangka telah diamankan di rumah tahanan Polda Maluku untuk proses hukum lebih lanjut.
“Mereka saat ini sudah diamankan di rutan Polda Maluku. Sementara berkas perkara mereka sementara dirampungkan untuk dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum),” jelas Kombes Pol. Areis Aminnulla.
Penangkapan ini merupakan hasil dari kecurigaan tim opsnal Ditresnarkoba terhadap gerak-gerik para pelaku serta informasi akurat yang diterima dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar kampus UKIM Ambon.
Lebih lanjut, Kabid Humas menambahkan bahwa tim penyidik masih terus melakukan pengembangan perkara ini untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Polda Maluku menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. (DHET)