Pecah Rekor Sejarah, Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Grup Wilmar Terkait Korupsi CPO

Tumpukan uang tunai senilai triliunan rupiah memenuhi Gedung Bundar Jampidsus saat konferensi pers Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi ekspor CP (Foto: Kejagung RI)

Penyitaan terbesar dalam sejarah Indonesia

BERITATERBERITA – Pemandangan luar biasa tersaji di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung pada hari Selasa, 17 Juni 2025. Ruangan konferensi pers seolah berubah menjadi lautan uang, sebuah bukti nyata dari salah satu kasus korupsi terbesar di tanah air.

Tumpukan uang tunai yang dipamerkan menjulang tinggi, bahkan melebihi kepala para penyidik yang memberikan keterangan. Para petinggi Kejaksaan Agung yang hadir pun tampak “mengerdil” di tengah gunungan barang bukti uang hasil korupsi ekspor crude palm oil (CPO) itu.

Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan penyitaan uang senilai total Rp11.880.351.802.619 dari lima korporasi di bawah naungan Wilmar Group. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa ini adalah penyitaan uang terbanyak dalam sejarah Indonesia.

Rekor Baru Pemberantasan Korupsi

“Barang kali, hari ini merupakan konferensi pers terhadap penyitaan uang, dalam sejarahnya, ini yang paling besar,” ujar Harli Siregar. Dari total Rp11,8 triliun yang disita, penyidik menghadirkan uang tunai pecahan Rp100.000 senilai Rp2 triliun yang dikemas dalam kantung-kantung plastik.

Penyitaan fantastis ini jauh melampaui rekor sebelumnya yang juga ditangani oleh Kejaksaan Agung. Sebagai perbandingan, pada kasus korupsi PT Duta Palma Group, total penyitaan yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp6,8 triliun.

Menegaskan Komitmen Tanpa Pandang Bulu

Sebelumnya, publik juga pernah melihat penyitaan uang dalam jumlah besar dari kasus PT Darmex Plantations senilai Rp479 miliar. Namun, jumlah barang bukti yang ditampilkan hari ini berkali-kali lipat lebih banyak dan memberikan efek kejut yang masif.

Peristiwa ini menunjukkan komitmen penuh Kejaksaan Agung dalam menindak kasus-kasus korupsi kakap yang merugikan negara. Penyitaan aset triliunan rupiah dari Wilmar Group menjadi pesan kuat bahwa penegakan hukum tidak akan pernah berhenti pada siapa pun. (SALEH)