Polairud Gagalkan Penyelundupan Lobster Senilai Nyaris Setengah Miliar Rupiah, Modusnya Bagaimana?

Direktorat Polair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) sebanyak 11.543 ekor di kawasan Sukabumi, Jawa Barat (Foto: Humas Polda Maluku)

Polairud Baharkam Polri amankan ribuan benih lobster ilegal di Sukabumi

BERITATERBERITA – Direktorat Polair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) sebanyak 11.543 ekor di kawasan Sukabumi, Jawa Barat.

Operasi penangkapan yang dilakukan pada Minggu (15/6/2025) dini hari tersebut berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku.

Dari ribuan benih lobster yang coba diselundupkan ini, negara berpotensi mengalami kerugian hingga lebih dari Rp461 juta.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima tim gabungan Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri mengenai adanya dugaan tindak pidana perikanan.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, petugas berhasil menghentikan sebuah kendaraan roda empat jenis Toyota Calya di kawasan Jl. Pelabuhan Ratu, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.

Saat pemeriksaan dilakukan, petugas menemukan dua boks sterofoam yang berisi ribuan benih bening lobster tanpa dilengkapi dokumen perizinan usaha yang sah dari dinas terkait.

Dua Pelaku Diamankan dan Barang Bukti Disita

Dalam operasi tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan oleh petugas. Kedua pelaku diketahui berinisial PN, seorang warga Lebak, Banten, dan HM yang merupakan warga Cianjur, Jawa Barat.

Selain ribuan benih lobster, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti lain yang digunakan dalam upaya penyelundupan ini.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit kendaraan Toyota Calya yang digunakan untuk mengangkut benih lobster, satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dua buah boks sterofoam yang digunakan sebagai wadah benih lobster, serta satu unit ponsel Oppo A54 yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aksi penyelundupan.

Benih Lobster Dilepasliarkan

Setelah dilakukan pendataan dan pencacahan, seluruh benih lobster yang berhasil diamankan oleh tim Polairud kemudian dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya di wilayah perairan Banten.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya pelestarian sumber daya laut dan mencegah kerugian lebih lanjut.

Sementara itu, kedua pelaku yang berhasil diamankan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Markas Komando (Mako) Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.

Pihak kepolisian akan melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan penyelundupan benih lobster yang lebih besar.

Atas perbuatan yang mereka lakukan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Direktorat Polairud Baharkam Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk tindak pidana perikanan, terutama praktik penyelundupan benih lobster yang sangat merugikan sumber daya kelautan nasional. (DHET)

Rekomendasi