Windy Idol Dipanggil KPK Hari Ini Jadi Saksi: Terseret Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan, Apa yang Digali Penyidik?

Windy Idol dipanggil untuk diperiksa

BERITATERBERITA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil seorang figur publik terkait kasus korupsi. KPK memanggil penyanyi Windy Yunita Bastari Usman, yang dikenal publik sebagai Windy Idol.

Windy Idol dipanggil untuk diperiksa. Statusnya sebagai saksi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus TPPU ini menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. Selain memanggil Windy, KPK turut memanggil individu lain.

Kakaknya, Rinaldo Septariando, juga dipanggil sebagai saksi dalam perkara yang sama. Mereka diminta hadir di Gedung KPK Merah Putih.

“Hari ini, Kamis (24/4),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.

Ia menambahkan, “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama WY (Windy) selaku Wiraswasta, dan RS (Rinaldo) selaku Wiraswasta,”.

Status Tersangka dalam Pengembangan Kasus

Meskipun hari ini diperiksa sebagai saksi, perlu dicatat status lain terkait Windy Idol dan kakaknya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Windy Yunita Bestari Usman atau Windy Idol juga menjadi tersangka.

Ia menjadi tersangka dalam dugaan pencucian uang ini. Keterlibatan penyanyi itu telah didalami jaksa dalam persidangan sebelumnya.

Dalam pengembangan perkara ini, KPK telah menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka TPPU. Penetapan ini dilakukan setelah ia sebelumnya terjerat kasus suap.

Kasus suap tersebut berkaitan dengan pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA. Selain Hasbi, KPK juga menetapkan Windy Idol.

Serta kakaknya, Rinaldo Septariando, sebagai tersangka dalam pengembangan kasus TPPU ini. KPK belum membeberkan secara rinci materi pemeriksaan.

Materi yang akan digali penyidik terhadap Windy dan Rinaldo hari ini belum diungkap. Berdasarkan catatan sebelumnya, Windy terakhir diperiksa penyidik pada 13 Mei 2024 lalu.

KPK juga baru saja memeriksa tersangka sekaligus mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Selasa, 22 April 2025.

Hasbi diminta menjelaskan perannya. Perannya didalami terkait kegiatan pencucian uang.

“Didalami terkait peran beliau dalam kegiatan pencucian uang,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis.

Pernyataan ini disampaikan pada Kamis, 24 April 2025. Tessa enggan memerinci lebih lanjut jawaban Hasbi.

Hasbi sendiri hingga kini belum disidang. Ia belum diadili atas kasus dugaan pencucian uang ini.

Hasbi masih terseret kasus pencucian uang tersebut. KPK terus mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA ini.

Akar Kasus Suap dan Aliran Dana

KPK menjelaskan bahwa kasus TPPU ini dikembangkan. Pengembangan tersebut dilakukan setelah jaksa dan penyidik mendalami fakta-fakta yang terungkap di persidangan kasus suap sebelumnya.

Lembaga Antirasuah mengendus adanya pengalihan uang hasil suap. Uang tersebut diduga telah berubah bentuk menjadi barang-barang.

Dalam perkara pokoknya, KPK menduga Hasbi Hasan menerima jatah senilai Rp 3 miliar. Uang tersebut diduga diberikan untuk mengupayakan pengkondisian perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Perkara kasasi tersebut sedang bergulir di MA. Suap tersebut diduga diberikan oleh pengusaha.

Pengusaha tersebut sekaligus debitur KSP Intidana yang sedang berperkara di MA, bernama Heryanto Tanaka. Dana suap tersebut disalurkan melalui perantara.

Perantara tersebut adalah mantan Komisaris Independen Dadan Tri Yudianto. Dadan sendiri diketahui menerima uang dari Tanaka.

Jumlah uang yang diterima Dadan dari Tanaka mencapai Rp 11,2 miliar. Penerimaan uang tersebut dilakukan dalam tujuh kali transfer.

Uang hasil suap inilah yang diduga kemudian dialihkan. Aliran uang tersebut kemudian menjadi fokus pendalaman dalam kasus TPPU. (Red)

Rekomendasi