GMNI Buru Warning: Pertambangan Ilegal Koperasi di Wamsait Jalur H Buru Tanpa Izin Dokumen, Eko Lesnusa Sebut Pidana

Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Buru, Eko Lesnusa

BERITATERBERITA – Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Buru, Eko Lesnusa, mengeluarkan pernyataan tegas terkait aktivitas korporasi pertambangan.

Ia menyebut, entitas yang beroperasi tanpa melengkapi dokumen perizinan yang seharusnya adalah ilegal dan berpotensi dipidana.

Pernyataan ini menyusul adanya sinyalemen mengenai koperasi yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang tanpa izin lengkap di wilayah Buru.

Eko Lesnusa menjelaskan dasar hukum.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, setiap koperasi wajib memenuhi ketentuan perizinan dan pencatatan agar dianggap sah secara hukum.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendirian Koperasi dan Perizinan mengatur detail prosedur yang harus dipenuhi.

“Jadi, berdasarkan ketentuan ini, pelanggaran terhadap ketentuan izin bisa dikenakan sanksi berupa sanksi administrasi dan pidana,” tegas Eko.

Menurut Ketua GMNI Buru ini, koperasi yang tidak melengkapi izin berarti operasionalnya dianggap ilegal dan tidak terlindungi oleh hukum.

Ole karena itu, kata Eko, koperasi semacam ini dapat dianggap melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

“Berpotensi dapat merugikan anggotanya, masyarakat, dan juga negara,” tambahnya.

Ia menekankan bahwa ketaatan pada regulasi adalah prinsip mutlak bagi setiap entitas yang beroperasi.

Halaman: 1 2 3 4
Rekomendasi