
BERITATERBERITA – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) kembali mencatatkan prestasi gemilang dalam upaya memerangi peredaran narkoba.
Institusi Bhayangkara ini berhasil membongkar sebuah jaringan peredaran barang haram internasional yang diduga kuat memiliki akar di Timur Tengah.
Pengungkapan kali ini terbilang besar, meliputi penyitaan narkotika jenis sabu dengan jumlah sangat signifikan.
Nilai barang bukti yang diamankan pun mencapai angka fantastis, menunjukkan skala operasional jaringan ini tidak main-main.
Penangkapan para pelaku tidak berlangsung mudah. Pihak kepolisian harus melakukan pergerakan cepat dan terukur, bahkan melibatkan aksi kejar-kejaran yang menyeberangi lautan, menunjukkan betapa licinnya para pemain dalam bisnis gelap ini.
Dua orang telah berhasil diamankan, namun petunjuk di lapangan mengarah pada adanya pihak lain yang lebih besar dan masih bebas.
Pembongkaran ini sekaligus mengungkap modus operandi jaringan narkoba yang semakin canggih dalam melancarkan aksinya.
Informasi Masyarakat Menjadi Kunci Pembongkaran
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus besar ini bermula dari laporan berharga masyarakat.
Polisi menerima informasi tentang adanya peredaran sabu dalam jumlah besar.
Barang haram itu rencananya akan dikirim dari Surabaya menuju wilayah Kalimantan Timur.
Informasi awal ini menjadi titik tolak penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh tim dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim.
Petugas bergerak cepat guna memvalidasi laporan serta mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam rencana pengiriman sabu tersebut.
Pengejaran Dramatis Melintasi Pulau
Usai mengantongi identifikasi awal terhadap terduga pelaku, tim Ditresnarkoba Polda Jatim segera melakukan pengejaran.
Sasaran awal pengejaran adalah Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, yang diduga menjadi titik keberangkatan pengiriman narkoba.
Namun, para pelaku yang sudah teridentifikasi petugas ternyata lebih sigap.
Mereka lebih dulu naik ke atas kapal yang berlayar menuju Balikpapan, Kalimantan Timur.
Tak kehilangan akal, tim Ditresnarkoba Polda Jatim segera melakukan koordinasi dan melanjutkan pengejaran ke Balikpapan.
Aksi kejar-kejaran lintas pulau ini berbuah hasil.
Kedua tersangka berhasil ditangkap di depan Pelabuhan Semayang, Balikpapan.
“Tersangka berinisial REP dan W berhasil kami tangkap di depan Pelabuhan Semayang, Balikpapan, setelah tim melakukan pengejaran intensif,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast saat memberikan keterangan pers di Mapolda Jatim, Selasa, 29 April 2025.
Penangkapan di luar wilayah Jatim ini menunjukkan keseriusan Polda Jatim dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, tidak peduli di mana para pelaku berusaha bersembunyi.
Puluhan Kilo Sabu Tersimpan Dalam Wadah Tak Terduga
Saat penangkapan dilakukan di Balikpapan, polisi menemukan barang bukti narkoba yang disimpan dengan cara yang tidak biasa.
Tersangka REP, yang berusia 38 tahun dan berasal dari Kota Batu, membawa sabu yang disembunyikan dalam sembilan kotak Tupperware.
Kotak-kotak tersebut ditemukan di dalam sebuah tas ransel berwarna hitam yang dibawanya.
Sementara itu, tersangka W, 35 tahun, warga Kota Surabaya, kedapatan membawa 13 kotak Tupperware berisi sabu.
Barang haram ini disimpannya rapi di dalam sebuah kardus berwarna coklat.
Total ada 22 kotak Tupperware yang disita oleh petugas.
Setelah dilakukan penimbangan dan pengecekan, total berat bersih sabu dari seluruh kotak tersebut mencapai 21,351 kilogram.
Sabu seberat lebih dari 21 kilogram ini kini disita sebagai barang bukti utama dalam kasus ini.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain meliputi tas ransel hitam, kardus coklat, uang tunai sebesar Rp 100.000, serta dua unit telepon genggam merek Redmi dan Oppo yang digunakan para pelaku.
“Berdasarkan taksiran nilai di pasaran, total nilai barang bukti sabu yang kami sita diperkirakan mencapai Rp 22 miliar,” ungkap Kombes Pol Jules.
Nilai fantastis ini menunjukkan betapa besarnya potensi keuntungan dari bisnis narkoba, sekaligus menggambarkan skala kerugian material yang berhasil digagalkan.
Jaringan Terorganisir Menggunakan Aplikasi Rahasia
Pada kesempatan yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Dacosta, menjelaskan lebih jauh mengenai peran kedua tersangka yang telah diamankan.
Menurut Kombes Pol Robert Dacosta, tersangka REP dan W berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli sabu ini.
Mereka mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial F.
F kini telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Dirresnarkoba ini juga membeberkan modus komunikasi yang digunakan oleh jaringan ini.
Para pelaku memanfaatkan aplikasi pesan instan yang terenkripsi, seperti aplikasi bernama “screed”, untuk berkomunikasi satu sama lain dan bertransaksi dengan F.
“Para pelaku menggunakan aplikasi yang memiliki fitur enkripsi khusus untuk berkomunikasi, ini menunjukkan upaya mereka untuk menyembunyikan jejak digital percakapan terkait transaksi narkoba,” jelas Kombes Pol Robert Dacosta.
Penyidik juga melakukan interogasi awal terhadap kedua tersangka.
Hasilnya cukup mengejutkan.
Tersangka REP dan W mengaku telah melakukan pengiriman sabu sebanyak 2 hingga 3 kali sebelum penangkapan kali ini.
“Tersangka mengaku mendapatkan upah yang lumayan, berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta untuk setiap kali pengiriman berhasil,” terang Kombes Pol Robert Dacosta.
Pengakuan ini mengindikasikan bahwa mereka bukanlah pemain baru dalam jaringan ini, melainkan sudah beberapa kali menjadi perantara penting.
Jalur Panjang Dari Timur Tengah Hingga Kalimantan
Meskipun sabu ini diduga berasal dari Timur Tengah, penyidik Polda Jatim masih terus mendalami secara intensif.
Penyelidikan mencakup kemungkinan apakah jaringan ini melibatkan warga negara asing secara langsung atau hanya warga negara Indonesia yang berada di Timur Tengah dan mengendalikan peredaran dari sana.
Sementara itu, jalur masuk sabu ke Indonesia dari Timur Tengah diduga melalui beberapa wilayah.
Rute yang dicurigai meliputi Sumatera, kemudian dilanjutkan ke Banten, Jakarta, lalu ke Surabaya, sebelum akhirnya direncanakan dikirim ke Kalimantan.
Jalur distribusi yang panjang dan melibatkan beberapa pulau ini menunjukkan kompleksitas operasional jaringan narkoba internasional.
Polisi terus menggali informasi untuk memetakan seluruh mata rantai, mulai dari sumber di luar negeri hingga penerima akhir di Indonesia.
Ancaman Hukuman Berat dan Dampak Penyelamatan Jiwa
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka, REP dan W, dijerat dengan pasal-pasal berat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1) yang terkait dengan peredaran dan kepemilikan narkotika dalam jumlah besar serta pemufakatan jahat.
Ancaman hukuman bagi keduanya sangat berat.
Pasal-pasal tersebut mengatur ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Ancaman hukuman ini menunjukkan betapa seriusnya kejahatan narkotika dalam pandangan hukum Indonesia,” pungkas Kombes Pol Robert Dacosta.
Melalui keberhasilan pengungkapan kasus narkoba seberat 21,351 kilogram ini, Polda Jatim memperkirakan telah berhasil menyelamatkan setidaknya 100.000 jiwa masyarakat Jawa Timur. (Dhet)