Polres Maluku Tenggara Jamin Keamanan Tanah Evav: Pelaku Pembacokan di Malra Tak Berkutik Diringkus dalam Sehari

Pelaku P.O berhasil ditangkap di Desa Ngilngof pada Selasa, 29 April 2025, atau kurang dari 1×24 jam sejak laporan pembacokan diterima (Foto: Humas Polda Maluku)

BERITATERBERITA – Aparat kepolisian di Maluku Tenggara (Malra) menunjukkan taringnya dalam waktu singkat.

Kurang dari 24 jam setelah insiden berdarah terjadi, pelaku pembacokan yang sempat buron berhasil ditangkap Tim Opsnal Polres Malra.

Kecepatan respons ini jadi bukti kesigapan aparat menjaga keamanan di Bumi Larvul Ngabal, Maluku Tenggara.

Insiden penganiayaan berat ini terjadi di kompleks Pokarina, Kelurahan Ohoijang Watdek, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Malra, dan melibatkan dua teman yang sebelumnya asyik menenggak minuman keras lokal, sopi.

Nasib nahas menimpa korban yang mengalami luka serius di tangan akibat sabetan senjata tajam.

Kejadian ini langsung memicu penyelidikan mendalam oleh Polres Malra.

Tim di lapangan bergerak cepat mengumpulkan informasi dan memburu keberadaan pelaku yang melarikan diri usai melancarkan aksinya.

Tak butuh waktu lama bagi Tim Opsnal Satreskrim Polres Malra untuk mengungkap misteri ini dan meringkus pelaku, pada Rabu, 30 April 2025.

AKBP Frans Duma.S.P, Kapolres Maluku Tenggara, didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy, S.Pd., SH., MH, menjelaskan detail penangkapan yang dilakukan di Desa / Ohoi Ngilngof.

Kapolres membeberkan, kasus penganiayaan berat ini bermula pada Senin, 28 April 2025, sekitar pukul 05.50 WIT.

Kedua pihak, yakni pelaku P.O dan korban T.A.K, terlibat adu mulut hebat setelah mengkonsumsi sopi. Diduga kuat, keduanya saat itu berada dalam pengaruh alkohol yang memicu ketegangan.

Situasi memanas, P.O yang emosi lantas gelap mata. Ia mengayunkan senjata tajam jenis parang ke arah T.A.K.

Beruntung, korban sigap menangkis serangan tersebut, namun nahas, sabetan parang tetap mengenai tangan kanannya, menimbulkan luka berat.

Melihat temannya terkapar dengan luka serius, P.O bukannya menolong malah memilih kabur melarikan diri dari lokasi kejadian di Kompleks Pokarina.

Warga yang mengetahui insiden pembacokan tersebut segera melaporkannya ke Polres Malra. Menanggapi laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim langsung bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Di sana, mereka melakukan olah TKP, meminta keterangan dari sejumlah saksi mata di sekitar lokasi, dan mengumpulkan berbagai alat bukti yang relevan untuk memperkuat proses penyelidikan.

Hasil penyelidikan intensif dan profiling yang dilakukan Tim Opsnal berbuah manis.

Petugas berhasil melacak dan mengendus tempat persembunyian pelaku P.O di salah satu rumah warga di Ohoi Ngilngof.

Dengan kesigapan tinggi, tim langsung bergerak menuju lokasi persembunyian tersebut.

Benar saja, pelaku P.O berhasil ditangkap di Desa Ngilngof pada Selasa, 29 April 2025, atau kurang dari 1×24 jam sejak laporan pembacokan diterima.

Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan berarti dari pelaku. Kecepatan ini patut diacungi jempol sebagai wujud respons cepat polisi dalam menangani kasus kriminalitas di Maluku Tenggara.

Usai ditangkap, pelaku P.O segera digelandang ke Mapolres Maluku Tenggara. Di sana, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Ia dijerat dengan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya minuman keras dan kekerasan.

Atas kejadian yang memprihatinkan ini, Kapolres Malra menyampaikan himbauan keras kepada seluruh komponen masyarakat, khususnya para pemuda di Maluku Tenggara.

Beliau menekankan pentingnya menjauhi konsumsi minuman keras seperti sopi, yang kerap menjadi pemicu utama timbulnya konflik dan tindak pidana.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh insiden ini dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan hukum kepada pihak polisi.

“Kami menghimbau semua komponen masyarakat untuk mendukung kepolisian dalam menegakan hukum dan bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Tanah Evav yang kita cintai bersama,” pungkas Kapolres, mengajak seluruh elemen masyarakat Maluku Tenggara untuk bersinergi menciptakan lingkungan yang aman dan damai. (Dhet)

Rekomendasi