Kebebasan Pers Diusik di Lebak: Wartawan Benuanewsbanten.com Ngaku Diintimidasi Pekerja Proyek!

Menurut kesaksian Baedi, seorang oknum pekerja proyek tiba-tiba memukul tangannya (Foto: IH)

BERITATERBERITA – Sebuah insiden tak terduga dan meresahkan dikabarkan terjadi di Kabupaten Lebak, Banten.

Sebuah video yang menunjukkan seorang wartawan diduga mengalami intimidasi saat sedang menjalankan tugasnya kini beredar luas.

Video ini muncul di grup-grup WhatsApp dan dengan cepat memicu perhatian serta keprihatinan publik.

Dalam video tersebut, terlihat seorang jurnalis sedang berada di lokasi proyek pembangunan TPT (Tembok Penahan Tanah) di Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Ia tengah menjalankan perannya sebagai kontrol sosial, mengawasi pembangunan infrastruktur irigasi di desa tersebut.

Namun, saat melakukan tugas pentingnya itu, wartawan tersebut diduga mendapatkan perlakuan tidak baik dari oknum pekerja proyek.

Video yang beredar menjadi bukti visual dari dugaan insiden yang terjadi.

Apa sebenarnya yang dialami wartawan tersebut?

Mengapa pekerja proyek merasa terganggu dengan kehadiran jurnalis yang sedang bertugas mengawasi pembangunan?

Dan sebesar apa dampak insiden ini bagi kemerdekaan pers?

Wartawan yang diduga menjadi korban intimidasi dalam video tersebut adalah Baedi Muchtar.

Ia merupakan seorang Redaktur di media daring Benuanewsbanten.com.

Baedi sendiri membenarkan bahwa kejadian itu memang benar-benar terjadi.

Insiden dugaan intimidasi itu berlangsung pada Rabu, 30 April 2025.

Saat itu, Baedi tengah bersama Kepala Desa Sukamanah dan pihak Ekbang (Ekonomi Pembangunan) desa untuk melakukan pengecekan langsung terhadap pembangunan TPT yang sedang dikerjakan di wilayah tersebut.

Baedi menceritakan kronologi singkat insiden yang dialaminya.

“Awalnya saya sudah berkomunikasi dengan Kepala Desa Sukamanah dan Ekbang untuk melakukan pengecekan bangunan TPT yang sedang dikerjakan. Namun, saat saya memberitahukan tanah yang harus digali, tiba-tiba ada pekerja yang memukul tangan saya sambil mengatakan bahwa ‘mengganggu pekerjaan orang saja’,” ungkap Baedi, menjelaskan awal mula insiden dugaan intimidasi yang ia alami saat menjalankan tugas jurnalistiknya di lokasi proyek TPT Desa Sukamanah.

Pengakuan ini menguatkan dugaan adanya upaya menghalang-halangi kerja wartawan.

Video Intimidasi Wartawan Beredar Luas: Kontrol Proyek TPT Berujung Pukulan?

Video yang beredar luas di grup WhatsApp memang diduga kuat menunjukkan momen ketika wartawan Baedi Muchtar dari Benuanewsbanten.com mengalami intimidasi di lokasi proyek pembangunan TPT di Desa Sukamanah, Rangkasbitung, Lebak.

Dalam video tersebut, Baedi terlihat sedang melakukan kontrol sosial terhadap pembangunan infrastruktur irigasi.

Namun, insiden terjadi ketika ia memberikan informasi atau masukan terkait pengerjaan proyek.

Menurut kesaksian Baedi, seorang oknum pekerja proyek tiba-tiba memukul tangannya.

Bukan hanya itu, oknum pekerja tersebut juga melontarkan kalimat bernada menghalang-halangi, “mengganggu pekerjaan orang saja”.

Perlakuan ini jelas sangat tidak etis dan berpotensi melanggar hukum yang melindungi kerja jurnalistik.

Wartawan Bukan Pengganggu: Mengawal Uang Negara

Baedi Muchtar merasa sangat tidak senang dan keberatan karena dianggap sebagai pengganggu.

Padahal, ia menegaskan, dirinya hanya sedang melakukan tugasnya sebagai seorang wartawan.

Tugas wartawan dilindungi oleh undang-undang pers di Indonesia, yang menjamin kebebasan pers dan hak jurnalis untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Baedi menjelaskan kepada oknum pekerja proyek tersebut bahwa kehadirannya bukan untuk mengganggu.

Justru, ia berada di sana sebagai bentuk pengawasan publik.

Ia mengingatkan bahwa pembangunan TPT ini menggunakan uang negara, yang berarti berasal dari pajak rakyat.

Oleh karena itu, kata Baedi, sangat penting untuk memastikan pembangunan ini berjalan sesuai dengan aturan dan perencanaan yang ditetapkan, sehingga tidak merugikan negara atau masyarakat.

“Saya sudah menjelaskan bahwa saya selaku wartawan tidak mengganggu pekerjaan, justru karena pembangunan TPT ini menggunakan uang negara, maka kita harus memastikan pembangunan ini sesuai dengan aturan dan tidak merugikan negara,” ujar Baedi, menjelaskan argumentasinya saat menghadapi oknum pekerja proyek yang diduga mengintimidasi dirinya, menekankan peran penting pers dalam mengawal penggunaan dana publik.

Ancaman Bagi Kemerdekaan Pers: Merugikan Publik dan Demokrasi

Insiden dugaan intimidasi terhadap jurnalis seperti yang dialami Baedi Muchtar di Lebak ini adalah ancaman serius bagi kemerdekaan pers di Indonesia.

Tindakan menghalang-halangi atau mengintimidasi jurnalis saat bertugas tidak hanya merugikan para pekerja media itu sendiri.

Lebih jauh, ini merugikan masyarakat luas yang berhak mendapatkan informasi yang akurat, berimbang, dan relevan mengenai pembangunan dan penggunaan anggaran negara di wilayah mereka.

Pers memiliki peran yang sangat fundamental dalam sebuah negara demokrasi.

Mereka bertindak sebagai penyedia informasi utama bagi publik dan juga sebagai pengawas (kontrol sosial) terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan uang negara.

Fungsi kontrol sosial ini sangat penting untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta memastikan pembangunan berjalan transparan dan akuntabel di Lebak dan wilayah lainnya.

Dengan demikian, menghalangi tugas jurnalis yang sah adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan harus diwaspadai oleh semua pihak.

Jurnalis yang bekerja dengan profesionalisme, integritas, dan keberanian dalam mengungkap fakta adalah aset berharga bagi masyarakat yang harus dijaga dan dilindungi dari segala bentuk intimidasi atau kekerasan.

Semoga insiden seperti ini tidak terulang, dan hak jurnalis untuk melakukan kontrol sosial dapat dihormati sepenuhnya. (IH)

Rekomendasi