Sertifikat Asli Diabaikan? Konflik Lahan Mekarsari, Kuasa Hukum Tan Man Hua Ungkap Fakta Mengejutkan

Hendra Gunawan, SH., MH., CLA, selaku kuasa hukum Tan Man Hua (Foto: Holid)

BERITATERBERITA – Perselisihan soal kepemilikan tanah di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang memasuki babak baru.

Hendra Gunawan, SH., MH., CLA, selaku kuasa hukum Tan Man Hua, menegaskan bahwa pemagaran di lahan kliennya adalah tindakan sah berdasarkan dokumen resmi negara.

“Lahan itu milik klien kami secara sah. Terdaftar atas nama Tan Man Hua berdasarkan SHM Nomor 01250/Mekarsari dan surat ukur No. 80/Mekarsari/2014 tertanggal 30 Januari 2014, dengan luas 8.457 m²,” jelas Hendra kepada media pada Kamis, 30 April 2025.

Menurut Hendra, klaim sepihak dari pihak lain yang bahkan sudah berani melakukan aktivitas di atas tanah tersebut merupakan pelanggaran hukum dan mengarah pada aksi premanisme.

Tan Man Hua Pernah Digugat, Tapi Menang Sampai Mahkamah Agung

Hendra menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya juga sempat digugat atas tanah yang sama. Namun perkara tersebut telah dimenangkan oleh Tan Man Hua melalui putusan:

Amar putusan menyatakan bahwa Tan Man Hua adalah pemilik sah dua bidang tanah atas SHM No. 01250/Mekarsari dan SHM No. 01251/Mekarsari.

Putusan tersebut diperkuat dengan Surat Keterangan Pengadilan Negeri Tangerang No. W29.U4/903/HT.04.09/I/2024 tertanggal 30 Januari 2024, yang menyatakan bahwa seluruh putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Putusan TUN Tak Relevan, Sertifikat Tan Man Hua Tetap Berlaku

Surat dari Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial melalui BPN Kabupaten Tangerang No. MP.01.02/1740-36.03/V/2024 tertanggal 13 Mei 2024 memperjelas bahwa Putusan PT TUN Jakarta No. 12/B/2018/PT.TUN.JKT jo No. 407 K/TUN/2018 yang digunakan oleh pihak PT ATI tidak ada kaitannya dengan objek hukum yang dimiliki Tan Man Hua.

“Putusan TUN tetap mengacu pada putusan perdata, yang sudah memenangkan klien kami,” kata Hendra.

Nama-nama Perusahaan Bikin Bingung, Klaim Makin Aneh

Menurut Hendra, klaim dari PT Anugerah Tangerang Indah (ATI) makin tidak jelas karena dalam praktik di lapangan muncul nama PT Jaya Garden Polis pada papan plang dan orang-orang yang mengaku dari PT Puri ikut mengintimidasi pekerja di lokasi.

Anehnya, tidak satu pun dari mereka bisa menunjukkan surat kuasa atau legalitas klaim.

“Yang menggugat adalah PT ATI, yang pasang plang PT Jaya Garden Polis, yang melarang pekerja kami malah orang yang ngaku dari PT Puri, tapi semua tidak ada dokumen. Ini rancu dan patut dipertanyakan,” tegasnya.

Dokumen dan Asal-Usul Tanah Jelas Beda

PT ATI disebut memperoleh tanah dari Diah Ratnawati lewat Akta Pelepasan Hak No. 91 tanggal 22 Januari 1996 dan AJB No. 975/JB/AGB/XII/1990 atas nama Asmuni Bt. Iyang Kasiran dengan dasar Letter C.118 Persil 6.S.42 seluas 1.500 m².

Sementara tanah milik Tan Man Hua berasal dari garapan H. Ahi Bin Djamaan berdasarkan SK KINAG No. 150/B/VII/50/1964 tertanggal 31 Desember 1964.

Lalu dibeli dari Nuriyah melalui AJB No. 56/2014 tertanggal 2 Juli 2014, dibuat di hadapan PPAT Thomas Wio, SH, sesuai surat ukur No. 80/Mekarsari tanggal 30 Januari 2014.

Perbandingan Batas Tanah Bikin Fakta Makin Jelas

Batas lahan milik PT ATI:

Halaman: 1 2 3
Rekomendasi