
BERITATERBERITA – Kepolisian Daerah Maluku menunjukkan keseriusannya dalam menjaga ketertiban dan memberantas aktivitas yang meresahkan masyarakat.
Melalui Satgas Penegakkan Hukum Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Salawaku 2025, Polda Maluku berhasil melakukan penindakan.
Lima orang terduga pelaku yang melakukan aktivitas Pungutan Liar (Pungli) di salah satu pusat keramaian, Pasar Mardika, Kota Ambon, berhasil diamankan oleh petugas.
Penangkapan ini dilakukan pada Jumat, 2 Mei 2025. Aktivitas Pungli merupakan salah satu bentuk ‘penyakit masyarakat’ yang sangat merugikan warga, terutama para pedagang dan pembeli di pasar.
Keberhasilan Satgas Gakkum Operasi Pekat Salawaku 2025 ini disambut baik oleh masyarakat.
Penindakan terhadap pelaku pungli ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan pasar yang lebih aman dan nyaman bagi semua pihak yang beraktivitas di sana.
Siapa saja kelima pelaku yang diamankan tersebut.
Operasi penindakan pungli di kawasan Pasar Mardika, Kota Ambon, ini dipimpin langsung oleh Ipda Faldry. A. Nikijuluw.
Tim bergerak cepat setelah menerima informasi mengenai aktivitas pungli yang meresahkan di area pasar.
Lima terduga pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan oleh tim Satgas di lokasi kejadian.
Identitas kelima pelaku pungli yang diamankan tersebut yaitu berinisial A.K.K (usia 28 tahun), A.H (usia 21 tahun), F.E.O (usia 35 tahun), S.S (usia 32 tahun) dan S.U (usia 30 tahun).
Mereka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku, Kombes Pol Dasmin Ginting, S.IK, yang juga menjabat sebagai Kepala Operasi Daerah (Kaopsda) Operasi Pekat Salawaku 2025, telah memberikan arahan yang tegas kepada tim di lapangan.
Beliau menekankan pentingnya peran tim Satgas Gakkum dalam memberantas berbagai bentuk penyakit masyarakat yang sering kali mengganggu ketertiban umum dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Termasuk di antaranya adalah aktivitas Pungli.
Satgas Gakkum Pekat Salawaku 2025 Bergerak: Lima Pelaku Pungli Diamankan
Pada Jumat, 2 Mei 2025, Satgas Penegakkan Hukum Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Salawaku 2025 Kepolisian Daerah Maluku melakukan aksi penindakan.
Mereka berhasil mengamankan lima terduga pelaku yang melakukan aktivitas Pungutan Liar (Pungli) di area Pasar Mardika, Kota Ambon. Operasi penangkapan ini dipimpin oleh Ipda Faldry. A. Nikijuluw.
Kelima pelaku pungli yang diamankan yaitu berinisial A.K.K (28), A.H (21), F.E.O (35), S.S (32) dan S.U (30).
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya Polda Maluku untuk menjaga ketertiban umum dan memberantas praktik-praktik yang merugikan masyarakat.
Direktif Tegas Ditreskrimum Polda Maluku: Berantas Penyakit Masyarakat
Aksi tegas Satgas Gakkum ini sejalan dengan arahan yang telah diberikan oleh pimpinan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku, Kombes Pol Dasmin Ginting, S.IK, selaku Kaopsda Operasi Pekat Salawaku 2025, sebelumnya telah menekankan kepada tim Satgas Gakkum agar dapat memberantas penyakit masyarakat secara menyeluruh.
Jenis-jenis penyakit masyarakat yang menjadi target operasi ini antara lain aktivitas pungli, perjudian, konsumsi minuman keras yang menyebabkan mabuk di tempat umum, dan berbagai kegiatan lain yang kerap meresahkan masyarakat.
Kombes Dasmin Ginting memberikan instruksi yang sangat jelas kepada tim Satgas penegakan hukum.
“Apabila ditemukan oknum masyarakat yang melakukan pelanggaran, agar diamankan, datakan dan laksanakan pembinaan sehingga tidak mengulangi pelanggaran yang sama,” tegas Kombes Dasmin kepada satgas penegakan hukum Ops Pekat Salawaku 2025.
Direktif ini menekankan pentingnya tindakan penegakan hukum yang terukur, mulai dari pengamanan, pendataan, hingga pembinaan untuk mencegah pelanggaran berulang.
Pembinaan dan Surat Pernyataan: Langkah Awal Bagi Pelaku Pungli
Setelah diamankan di kawasan Pasar Mardika Ambon, kelima pelaku pungli tersebut kemudian digelandang ke Markas Ditreskrimum Polda Maluku untuk proses lebih lanjut.
Mereka tidak langsung ditahan dalam jangka waktu lama, namun menjalani proses yang disebut pembinaan.
Dalam proses pembinaan ini, kelima pelaku diberikan pemahaman mengenai dampak negatif dari perbuatan pungli dan pentingnya menjaga ketertiban umum.
Sebagai bagian dari pembinaan, mereka juga diminta untuk menandatangani surat pernyataan.
Surat pernyataan ini berisi komitmen mereka untuk tidak mengulangi lagi perbuatan pungutan liar di kemudian hari.
Langkah ini diambil sebagai bentuk pembinaan awal untuk memberikan efek jera dan kesadaran.
Konsekuensi Jika Mengulangi: Tindakan Tegas Menanti
Meskipun pada penindakan kali ini kelima pelaku pungli hanya menjalani pembinaan dan membuat surat pernyataan, pihak kepolisian memberikan peringatan keras.
Apabila di kemudian hari kelima pelaku pungli ini masih kedapatan melakukan perbuatan serupa di Pasar Mardika atau di lokasi lain, maka konsekuensinya akan berbeda.
Pihak Kepolisian Daerah Maluku memastikan akan menindak tegas para pelaku tersebut.
Tindakan tegas ini akan dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, yang bisa saja menjerat mereka dengan sanksi pidana.
Peringatan ini bertujuan agar para pelaku benar-benar jera dan tidak lagi melakukan aktivitas pungli yang merugikan masyarakat.
Upaya Polda Maluku melalui Operasi Pekat Salawaku 2025 ini diharapkan dapat terus menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyakit masyarakat di seluruh wilayah Maluku, khususnya di Kota Ambon. (Dhet)