Rizal Fadhillah Dipanggil Polisi: Terkait Laporan Ijazah Palsu Jokowi, Siap Bawa Bukti Video Ahli!

Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadhillah, mengaku dipanggil Polda Metro Jaya

BERITATERBERITASebuah kasus hukum yang melibatkan Presiden kembali bergulir di kepolisian. Isu lama terkait tudingan ijazah palsu memicu laporan resmi.

Salah satu tokoh yang kerap bersuara perihal ini kini dipanggil pihak berwajib. Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadhillah, diminta hadir Polda Metro Jaya.

Pemanggilan ini terkait laporan yang dilayangkan langsung oleh Presiden Joko Widodo. Proses hukum pun berlanjut menyikapi isu kontroversial tersebut.

Rizal Fadhillah Dipanggil Polda Metro Jaya

Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadhillah, mengaku dipanggil Polda Metro Jaya.

Pemanggilan ini untuk dimintai keterangan terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Rizal dijadwalkan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada hari Kamis, 8 Mei 2025.

Berbicara di Mabes Polri Jakarta Selatan pada Selasa, 6 Mei 2025, Rizal mengonfirmasi pemanggilan tersebut. Ia menyebut akan memberikan kesaksian, menegaskan bahwa semua isu ijazah harus berbasis pada dokumen yang sah.

Rizal menyatakan siap hadir memberikan keterangan penyidik terkait isu ijazah palsu Jokowi. Ia bahkan telah mempersiapkan sejumlah bukti untuk diserahkan kepada pihak kepolisian saat pemeriksaan nanti.

Bukti yang disiapkan meliputi dokumen-dokumen dimiliki serta video-video hasil kajian dari ahli. Menurut Rizal, video tersebut berkaitan alasan pihaknya yakin skripsi, lembar pengesahan skripsi Joko Widodo UGM, dan ijazahnya tidak asli.

Rizal menuturkan selain dirinya, seseorang bernama Kurnia Tri Royani juga akan diperiksa pada hari yang sama. Ia menambahkan, laporan Jokowi sangat cepat ditangani Polisi, ditandai pemanggilan yang sangat cepat dilakukan.

Laporan Presiden Jokowi dan Barang Bukti

Diketahui, Jokowi melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ini ke Polda Metro Jaya pagi tadi (Selasa, 6/5/2025). Pihak kepolisian telah menerima laporan resmi dari Presiden tersebut.

Jokowi menyerahkan sejumlah barang bukti terkait tudingan ijazah palsu itu ke Polda Metro Jaya. Total ada 24 objek media sosial yang diserahkan kepada penyidik sebagai bukti awal laporan.

Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara, saat dihubungi media menjelaskan uraian fakta laporan tersebut.

Beliau menyebut, dari 24 objek media sosial diajukan sebagai barang bukti, terdapat 5 orang diduga terlibat. Kelima orang ini diidentifikasi dengan inisial RS, ES, RS, T, dan K.

Rivai belum memerinci lebih jauh terkait identitas pasti kelima terduga tersebut. Ia meminta pihak kepolisian memeriksa para terlapor sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Terkait siapa orang-orang dimaksud, mari kita ikuti saja proses hukum yang berjalan,” ujar Rivai. Beliau menambahkan, nantinya pihak Polda akan memanggil serta menyelidiki para terduga tersebut.

Laporan Jokowi tersebut sudah teregister resmi serta ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP, mengenai pencemaran nama baik serta fitnah.

Selain itu, pelaporan juga terkait Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal-pasal ini berkaitan penyebaran informasi elektronik melanggar hukum. (Red)

Rekomendasi