
BERITATERBERITA – Polda Banten kembali menegaskan komitmennya untuk terus melakukan perang total terhadap aksi premanisme di seluruh wilayah hukumnya. Tak dipungkiri, preman yang berkedok sebagai anggota organisasi masyarakat (ormas) masih kerap ditemukan beraksi serta meresahkan warga.
Kapolda Banten Irjen Pol. Suyudi Ario Seto menyatakan bahwa jajarannya akan terus melakukan penangkapan terhadap para pelaku premanisme ini tanpa henti. “Saya sudah perintahkan semua kapolres serta kapolsek agar jangan ada toleransi sedikit pun terhadap aksinya premanisme,” ungkap Kapolda Banten pada hari Kamis, 8 Mei 2025.
Irjen Pol. Suyudi secara khusus memberikan apresiasi tinggi atas keberhasilan jajarannya di lapangan. Ia mengapresiasi sukses anggota menangkap para pelaku pemalak, pemeras, serta debt collector yang selama ini meresahkan kehidupan serta ketenangan warga Banten.
“Keberadaan polisi semata-mata untuk menjadikan masyarakat hidup aman sentosa,” ujar Irjen Pol. Suyudi, menggarisbawahi tujuan utama kerja kepolisian. Ia dengan tegas menjamin keamanan warga masyarakat Banten, terutama para pedagang kecil serta pengusaha yang kerap menjadi sasaran empuk aksi premanisme.
Penindakan tegas terhadap praktik premanisme ini terbukti beberapa kasus penangkapan yang berhasil dilakukan Polda Banten serta jajarannya. Salah satunya adalah penangkapan seorang oknum anggota ormas saat sedang melakukan aksi pemalakan terhadap seorang tukang parkir di Pasar Ciruas.
Peristiwa penangkapan oknum ormas pemalak tersebut terjadi pada hari Senin, 5 Mei 2025, di Pasar Ciruas, Serang. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sebilah pisau yang diduga digunakan pelaku untuk mengancam serta memalak korban.
Pelaku yang diketahui bernama Dewa, merupakan preman yang kerap beraksi mengenakan seragam ormas tertentu. Setelah aksinya terekam serta dilaporkan, tersangka Dewa kemudian dilakukan penangkapan secara cepat oleh petugas.
Kini, tersangka Dewa yang merupakan preman berseragam ormas itu masih menjalani proses interogasi intensif oleh petugas unit Reskrim Polsek Ciruas guna mendalami motif serta jaringannya. Preman kampung ini menurut keterangan polisi sudah sangat meresahkan masyarakat di wilayah Ciruas serta sekitarnya aksi-aksi punglinya.
Berlagak sebagai anggota ormas berani, mereka berkeliling memeras pedagang kecil serta tukang parkir di depan minimarket seperti Alfamart. Aksi kriminal Dewa ini terekam jelas melalui kamera pengawas CCTV yang terpasang di lokasi kejadian.
Rekaman CCTV memperlihatkan pelaku Dewa tengah mengancam korban memakai pisau serta meminta uang secara paksa. Berdasarkan gambar rekaman yang jelas, polisi berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku di kampung halamannya.
Selain kasus pemalakan, Polda Banten juga gencar menindak kasus perampasan sepeda motor modus mengaku debt collector. Sebelumnya juga dilakukan penindakan terhadap dua pelaku debt collector di Pasar Kemis, Tangerang, yang merampas motor warga.
Kedua pelaku debt collector tersebut ditangkap karena merampas serta menggelapkan sepeda motor milik saudari Rani, seorang warga Pasar Kemis yang menjadi korban. Menurut keterangan polisi, korban Rani pada 6 April lalu dicegat enam orang pelaku yang mengaku debt collector di tengah jalan.
Para pelaku kemudian merampas kunci motor Rani serta membawa paksa sepeda motor tersebut secara paksa. Rani yang merasa dirugikan serta terancam kemudian melaporkan aksi premanisme ini ke Polsek Pasar Kemis. Polisi yang mendapatkan ciri-ciri serta informasi detail mengenai pelaku, pada akhir April lalu berhasil meringkus dua tersangka berinisial MK serta AP.
Bersama penangkapan kedua tersangka, polisi juga berhasil menyita kembali sepeda motor milik korban Rani sebagai barang bukti kejahatan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum, kedua pelaku MK serta AP kini meringkuk di rumah tahanan Mapolsek Pasar Kemis, Tangerang.
Kasus perampasan motor debt collector juga ditindak Polsek Pasar Kemis pada pekan lalu. Polsek Pasar Kemis berhasil meringkus tiga pelaku debt collector setelah merampas motor milik saudari Rosmini di tengah jalan.
Korban Rosmini tak berdaya ketika dicegat tiga pelaku yang dikenal dijuluki mata elang karyawan perusahaan pembiayaan berinisial PT ELA. Korban kemudian melaporkan insiden perampasan ini ke Polsek Pasar Kemis guna proses hukum lebih lanjut.
Dibantu petugas Ditreskrimum Polda Banten guna pengembangan kasus, bersama Polsek Pasar Kemis, Tangerang, berhasil meringkus ketiga pelaku perampasan tersebut. Bersama penangkapan ketiga pelaku, barang bukti sepeda motor milik korban juga berhasil disita polisi serta para pelaku dijerat Pasal 368 KUHP.
Di tempat terpisah, Ditreskrimum Polda Banten juga berhasil menangkap tiga pelaku debt collector lainnya. Ketiga pelaku ini ditangkap saat sedang melakukan aksi pengambilan paksa sepeda motor milik seorang warga di wilayah Kronjo, Tangerang.
Dari tangan ketiga pelaku debt collector yang melakukan aksi pengambilan paksa ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor yang dirampas serta telepon genggam milik para tersangka kejahatan tersebut. Selain aksi-aksi kekerasan fisik serta perampasan modus preman, di wilayah Banten, polisi juga menemukan modus penipuan yang mengatasnamakan anggota ormas.
Modus kejahatan ini dilakukan mengaku anggota ormas serta menipu puluhan calon pencari kerja yang sedang membutuhkan pekerjaan. Pelaku utama, yang mengaku sebagai ketua ormas berinisial MBB, menawarkan kepada para korban dapat memasukkan mereka bekerja ke PT Nikomas tanpa perlu mengikuti tes rekrutmen resmi.
Dari sekitar 80 korban penipuan ini, pelaku berhasil meraup uang tunai hingga puluhan juta rupiah dari para calon pencari kerja yang tertipu. Polisi yang menerima laporan serta pengaduan dari para korban akhirnya berhasil menangkap oknum ketua ormas pelaku penipuan tersebut. Modus penipuan serupa juga dilakukan oleh tersangka lain berinisial AM.
Tersangka AM mengaku dapat memasukan Anisa, seorang calon pencari kerja, untuk bekerja di Kawasan lndustri Cikande, Serang. Setelah uang sejumlah Rp7 juta diserahkan Anisa kepada pelaku AM sebagai uang muka, pelaku malah menghilang begitu saja serta tidak memenuhi janjinya.
Korban Anisa yang merasa tertipu kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Serang guna proses hukum. Namun akhirnya tersangka AM berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian setelah buron beberapa waktu. (Dhet)