LMS TERCIDUK! Ganja Ratusan Gram dari Jayapura Gagal Total Masuk Ambon, Koper Pink Saksi Bisu Aksi Nekatnya!

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla S.IK., M.H, (Foto: Humas Polda Maluku)

BERITATERBERITA – Pagi buta di Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon, pada Sabtu (3/5/2025) sekitar pukul 07.00 WIT, mendadak diwarnai ketegangan. Seorang pemuda menjadi target utama Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku yang bergerak sigap.

Pemuda tersebut, berinisial LMS alias Limes, berusia 26 tahun, tak menyadari bahwa gerak-geriknya sudah lama diendus aparat. Perjalanannya menumpangi KM. Doloronda dari Jayapura, Papua, menuju Ambon ternyata menjadi akhir petualangan terlarangnya.

Kecurigaan petugas terbukti bukan isapan jempol belaka. Dari tangan warga Amahusu, Kota Ambon ini, petugas menemukan barang bukti yang tak sedikit, mengindikasikan adanya upaya penyelundupan narkotika.

Detik-Detik Penyergapan di Tangga Kapal

Menurut Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla S.IK., M.H, pada Jumat (9/5/2025), penangkapan LMS terjadi tepat di tangga kapal KM. Doloronda yang baru saja bersandar. “Awalnya tim opsnal subdit II mencurigai pelaku sedang membawa narkotika golongan satu jenis ganja dari kota Jayapura menuju kota Ambon memakai KM Doloronda,” ujar Kombes Areis.

Saat penangkapan awal itu, tim berhasil menyita satu paket narkotika jenis ganja seberat 467,34 gram. LMS yang tampak membawa tas ransel dan sebuah koper pakaian pun tak bisa mengelak lagi.

Koper Pink dan Tas Biru Sembunyikan Ratusan Gram Ganja

Setelah diamankan, LMS langsung digiring ke kantor Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) untuk pemeriksaan lebih intensif. Di sanalah, satu per satu barang bawaan pemuda itu diobrak-abrik petugas.

“Di kantor Polsek KPYS pelaku kemudian diinterogasi, barang bawaannya lalu digeledah dan petugas menemukan ganja di dalam koper berwarna pink,” jelas Kombes Areis. Ganja tersebut tersimpan rapi, satu bungkus berukuran besar dimasukkan ke dalam sebuah tas berwarna biru yang ada di dalam koper itu.

Pemeriksaan tak berhenti sampai di situ, petugas terus menyisir setiap sudut barang bawaan LMS. Alhasil, ditemukan lagi 2 buah plastik hitam berukuran besar dan sedang, yang di dalamnya terdapat 5 paket ekstra besar berisi narkoba jenis ganja pada satu kantong plastik hitam sedang, dan tambahan 8 plastik besar yang juga diduga kuat berisi barang haram serupa.

“Personel juga melakukan pemeriksaan pada tas punggung belakang yang bersangkutan dan menemukan satu paket narkotika jenis ganja pada tas belakang, tepatnya di saku luar tas sebelah kiri, di dalam plastik bening ukuran sedang yang berada pada samping luar tas,” tambah Kombes Areis, menggambarkan betapa lihainya pelaku mencoba menyembunyikan barang bukti.

Pengakuan Mengejutkan: Ganja Rp8 Juta dari ‘Pace R’ Jayapura

Di hadapan petugas, LMS akhirnya buka suara mengenai asal muasal ganja yang dibawanya. Ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial Pace R di Jayapura.

Untuk mendapatkan narkotika tersebut, LMS harus merogoh kocek sebesar Rp8 Juta. Pengakuan ini mengindikasikan adanya jaringan pemasok narkoba dari Jayapura yang mencoba menembus pasar Ambon.

Ancaman Hukuman Berat Menanti LMS

Saat ini, status LMS alias Limes telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Maluku. Ia dijerat memakai Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.

Ancaman hukuman yang menantinya pun tidak main-main, yakni pidana penjara di atas 5 tahun. “Tersangka saat ini sudah ditahan di rutan Polda Maluku, sementara kasus tersebut masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan lainnya,” tutup Kombes Areis, menandaskan keseriusan Polda Maluku dalam memberantas peredaran narkoba. (Dhet)

Rekomendasi