Polres SBB Bongkar Kasus Narkoba: Seorang PNS Jadi Tersangka, Ini Barang Buktinya

Penangkapan ini dilakukan di Desa Lokki, Kecamatan Humual, Kabupaten SBB, di mana tersangka bekerja sebagai pegawai Puskesmas (Foto: Dhet)

PNS Terciduk Narkoba di SBB!

BERITATERBERITA – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Seram Bagian Barat (SBB) berhasil mengamankan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial W.P., seorang pria berusia 45 tahun yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, pada Rabu, 14 Mei 2025 pukul 11.30 WIT.

Penangkapan ini dilakukan di Desa Lokki, Kecamatan Humual, Kabupaten SBB, di mana tersangka bekerja sebagai pegawai Puskesmas.

Penangkapan terduga pelaku ini merupakan hasil dari pemantauan intensif yang dilakukan oleh unit opsnal Satresnarkoba Polres SBB sejak akhir April 2025.

Pemantauan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran gelap narkotika yang meresahkan di wilayah tersebut.

Dari tangan tersangka yang kini telah ditetapkan statusnya, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 1,12 gram.

Narkotika golongan 1 bukan tanaman ini ditemukan terbagi dalam 2 plastik bening berukuran sedang yang kemudian disembunyikan di dalam bungkusan makanan ringan wafer nabati.

Tersangka Akui Kepemilikan Sabu, Terancam Hukuman Berat

Kapolres SBB, AKBP Andi Zulkifli, S.I.K., M.M, pada Senin, 2 Juni 2025, mengungkapkan bahwa tersangka mengakui secara jujur bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di rumah tahanan Polres SBB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal-pasal ini mengatur tentang kepemilikan, percobaan atau permufakatan jahat, serta penggunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri, dengan ancaman hukuman yang cukup berat.

Polres SBB Tegaskan Tidak Ada Toleransi untuk Pengedar Narkoba

Kapolres SBB, AKBP Andi Zulkifli, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Seram Bagian Barat, tanpa terkecuali siapapun pelakunya.

Beliau juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada masyarakat yang telah aktif bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan mereka.

“Kami sangat mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat yang telah memberikan informasi yang sangat berharga dan membantu kelancaran proses pengungkapan kasus ini,” sebut Kapolres.

Beliau juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar mereka.

Sinergi Masyarakat dan Polisi Kunci Berantas Narkoba

Kapolres menekankan bahwa sinergi yang kuat antara aparat kepolisian dan masyarakat adalah kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari pengaruh narkoba.

Polres SBB sendiri berkomitmen untuk terus menjalankan penegakan hukum secara profesional dan transparan demi menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah Seram Bagian Barat.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa perkara ini telah memasuki tahap I, dan pihak kepolisian akan terus mendalami kemungkinan keterkaitan tersangka dengan jaringan narkoba lainnya.

Mereka juga akan terus menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini untuk memberantas tuntas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Seram Bagian Barat.  (DHET)

Rekomendasi