Waspada! Link Palsu E-Tilang Mengatasnamakan Kejaksaan Agung Beredar, Ini Cara Mengenali dan Menghindarinya!

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar (Foto: Kejagung RI)

Kejaksaan Agung memberikan peringatan penting terkait penipuan online berkedok tilang elektronik

BERITATERBERITA – Masyarakat di seluruh Indonesia diminta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik penipuan daring yang semakin marak.

Kejaksaan Agung Republik Indonesia baru-baru ini mengeluarkan peringatan keras terkait beredarnya penipuan yang mengatasnamakan tilang elektronik atau ETLE.

Para pelaku kejahatan siber ini menjalankan aksinya dengan mengirimkan pesan singkat (SMS), pesan melalui aplikasi instan, atau tautan (link) yang mencurigakan.

Pesan-pesan palsu ini dibuat sedemikian rupa sehingga meyakinkan penerima bahwa itu berasal dari Kejaksaan RI atau sistem ETLE resmi.

Modus Operandi yang Harus Diwaspadai

Dalam siaran pers yang diterima pada Rabu, 4 Juni 2025, Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa penipuan ini umumnya dilakukan dengan menyebarkan pesan yang mengandung tautan palsu.

Tautan ini dirancang agar terlihat seperti pemberitahuan tilang elektronik yang sebenarnya.

Apabila penerima pesan tanpa curiga mengklik tautan tersebut, mereka akan langsung diarahkan ke halaman situs web palsu yang sangat mirip dengan aslinya.

Situs web palsu ini bertujuan jahat, yaitu untuk mencuri data pribadi korban, termasuk informasi penting seperti nomor kartu kredit dan data perbankan lainnya.

Lebih berbahaya lagi, tautan tersebut juga berpotensi untuk memasang perangkat lunak berbahaya (phishing atau malware) ke dalam perangkat elektronik korban, seperti telepon pintar atau komputer.

Kejaksaan Agung Tidak Pernah Mengirim Tautan Tilang

Kejaksaan RI dengan tegas menyatakan bahwa mereka tidak pernah mengirimkan tautan atau link yang berisi surat tilang elektronik, permintaan pembayaran denda tilang, maupun informasi terkait proses hukum apapun melalui pesan singkat atau aplikasi perpesanan pribadi.

Masyarakat perlu memahami bahwa seluruh informasi resmi dari Kejaksaan RI hanya akan disebarkan melalui saluran resmi, seperti situs web resmi mereka di alamat Kejaksaan RI dan akun media sosial resmi Kejaksaan Agung yang terverifikasi.

Masyarakat juga perlu mengenali ciri-ciri tautan ETLE palsu agar tidak menjadi korban. Informasi tilang elektronik yang sah hanya berasal dari sistem ETLE yang dikelola secara resmi oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia.

Masyarakat dapat mengakses informasi yang benar mengenai tilang elektronik melalui situs web resmi Korlantas Polri di ETLE PMJ.

Salah satu contoh tautan atau link berbahaya yang mengatasnamakan e-tilang dan patut dihindari oleh masyarakat adalah https://tilang-kejaksaanr.top.

Tautan semacam ini mengandung potensi risiko dan dampak yang sangat merugikan bagi siapa saja yang mengaksesnya.

Beberapa risiko dan dampak yang mungkin terjadi akibat mengklik tautan palsu tersebut antara lain adalah:

Phishing, yaitu pencurian data pribadi pengguna, termasuk potensi pencurian dan penyalahgunaan nomor kartu kredit yang dapat menyebabkan kerugian finansial.

Selain itu, dana yang dimiliki korban juga dapat ditransfer ke rekening bank palsu yang sangat sulit untuk dilacak keberadaannya.

Dampak lainnya adalah penurunan kepercayaan masyarakat terhadap sistem ETLE yang sebenarnya dan juga terhadap institusi Kejaksaan Agung secara keseluruhan.

Imbauan Penting untuk Seluruh Masyarakat

Menyikapi peningkatan aktivitas penipuan dengan modus ini, Kejaksaan Agung memberikan imbauan penting kepada seluruh masyarakat untuk melakukan tindakan pencegahan.

Masyarakat diminta untuk mengabaikan dan segera menghapus pesan mencurigakan yang mengatasnamakan Kejaksaan Agung atau sistem ETLE.

Jangan sekali-kali mencoba untuk mengklik tautan (link) yang berasal dari sumber yang tidak dikenal atau yang tingkat keamanannya tidak dapat dipastikan.

Apabila masyarakat menerima pesan-pesan yang mencurigakan seperti ini, segera laporkan kepada pihak berwajib atau melalui kanal pengaduan resmi yang disediakan oleh Kejaksaan Agung dan Kepolisian.

Langkah yang sangat penting lainnya adalah selalu melakukan verifikasi informasi melalui situs web resmi atau akun media sosial resmi dari instansi terkait sebelum mempercayai isi pesan tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, melalui siaran persnya menyampaikan pesan yang sangat penting kepada masyarakat.

“Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang mengatasnamakan Kejaksaan. Kami tegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan apapun terkait penegakan hukum melalui pesan pribadi. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan cermat dalam menerima informasi,” tegasnya. (Asep)

Rekomendasi