BSU Juni 2025 Cair! Begini Cara Mudah Cek Status Rp 600 Ribu di BPJS!

Pekerja dan guru honorer, segera cek status penerimaan Bantuan Subsidi Upah Anda melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan

BERITATERBERITA – Kabar gembira bagi para pekerja dan guru honorer di seluruh Indonesia!

Pemerintah secara resmi mengumumkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600 ribu yang akan diberikan dalam dua tahap, masing-masing Rp 300 ribu untuk bulan Juni dan Juli 2025.

Bantuan ini ditujukan untuk meringankan beban ekonomi sekitar 17,3 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK).

Tidak hanya pekerja, sebanyak 565 ribu guru honorer juga akan menerima BSU dengan besaran yang sama, yakni Rp 600 ribu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan informasi penting ini dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Senin, 2 Juni 2025, setelah rapat terbatas mengenai stimulus ekonomi.

Rinciannya, BSU untuk guru honorer akan disalurkan kepada 288 ribu guru di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta 277 ribu guru di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Lantas, bagaimana cara mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU sebesar Rp 600 ribu ini?

Cara Mudah Mengecek Status Penerima BSU

Para pekerja dan guru honorer dapat melakukan pengecekan status penerima BSU secara mandiri melalui situs resmi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Prosesnya sangat mudah dan cepat, hanya membutuhkan beberapa langkah sederhana.

Pertama, kunjungi laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di alamat bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Setelah masuk ke halaman utama, Anda akan diminta untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama lengkap sesuai dengan data yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Selanjutnya, pilih tanggal lahir Anda dengan benar dan masukkan nama ibu kandung. Untuk memastikan keamanan data, Anda juga perlu mengetikkan ulang nama ibu kandung tersebut.

Jangan lupa untuk mengisi nomor ponsel aktif serta alamat surel (email) yang masih valid dan mengulang penulisannya.

Setelah semua data terisi dengan benar, tekan tombol “Lanjutkan”. Jika Anda terdaftar sebagai penerima BSU, maka akan muncul notifikasi mengenai status pencairan bantuan.

Calon penerima juga akan diminta untuk memperbarui data nomor rekening bank.

Penyaluran BSU ini akan dilakukan melalui rekening bank-bank anggota Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri, termasuk juga Bank Syariah Indonesia (BSI).

Pastikan nomor rekening Anda aktif dan sesuai agar proses penyaluran berjalan lancar.

Jadwal Penyaluran BSU yang Dinanti

Mengenai waktu pencairan BSU, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan kabar menggembirakan.

Pemerintah menargetkan penyaluran bantuan ini akan segera dilakukan, dengan harapan sebelum memasuki pekan kedua bulan Juni 2025 dana sudah bisa diterima oleh para penerima yang berhak.

“Sebelum minggu kedua Juni, kami berharap BSU sudah tersalurkan,” ujar Yassierli saat menyampaikan keterangan di Kantor Kemnaker, Jakarta, pada hari Kamis, 5 Juni 2025, seperti yang dilansir dari Antara.

Syarat Utama Menjadi Penerima BSU Rp 600 Ribu

Untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran, pemerintah telah menetapkan beberapa persyaratan bagi penerima BSU sebesar Rp 600.000.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Adapun kriteria penerima BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NIK sah. Selain itu, pekerja atau buruh harus aktif sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April 2025.

Syarat lainnya adalah pekerja atau buruh yang bersangkutan menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.

Namun, perlu diingat bahwa BSU ini tidak berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Prioritas utama pemberian BSU juga diberikan kepada pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU mulai disalurkan.

Dari bantuan ini, diharapkan dapat memberikan dorongan ekonomi bagi para pekerja dan guru honorer yang memenuhi persyaratan. (ASEP)

Rekomendasi