MoU Bersejarah di Gedung RRI: Bagaimana PPDI dan LSP Pers Indonesia Akan Ubah Wajah Pers Nasional?

Ketua Umum PPDI Feri Sibarani (kiri) dan Ketua LSP Pers Indonesia Hientje Mandagie (kanan) menandatangani MoU kerjasama Sertifikasi Kompetensi Wartawan di Gedung RRI Jakarta (Foto: D. Siburian)

PPDI dan LSP Pers Indonesia Bersatu: Langkah Besar Sertifikasi Wartawan Profesional di Tanah Air

BERITATERBERITA – Organisasi Pers Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (PPDI) mengambil langkah tegas untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di dunia jurnalistik Indonesia.

Pada hari Sabtu, 14 Juni 2025, bertempat di gedung Radio Republik Indonesia (RRI) Jakarta, PPDI secara resmi menandatangani Memorandum Of Understanding (MoU) kerjasama pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia.

Penandatanganan bersejarah ini dilakukan langsung oleh Ketua Umum DPP-PPDI, Feri Sibarani, SH, MH, dan Ketua LSP Pers Indonesia, Hientje Mandagie.

Bagaimana kolaborasi ini akan membawa perubahan pada wajah pers Indonesia?

Pengakuan Negara untuk Kompetensi Wartawan

Kerjasama antara PPDI dan LSP Pers Indonesia ini merupakan sebuah program strategis yang bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan ilmu jurnalistik yang dimiliki oleh para wartawan.

Lebih dari itu, sertifikasi kompetensi ini akan memberikan pengakuan resmi dari negara melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Menurut Feri Sibarani, materi uji kompetensi yang diterapkan oleh LSP Pers Indonesia telah disusun berdasarkan Standar Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia (KKNI), sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018.

Menepis Keraguan tentang Uji Kompetensi Wartawan

Feri Sibarani menekankan pentingnya pemahaman yang benar mengenai Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan oleh LSP Pers Indonesia di bawah naungan negara melalui BNSP.

Beliau menjelaskan bahwa wartawan adalah sebuah profesi, dan layaknya profesi lainnya, wajib disertifikasi kompetensinya untuk mendapatkan pengakuan dari lembaga sertifikasi yang dibentuk oleh negara.

“Peningkatan dan pengembangan kualitas serta penjaminan kompetensi profesi merupakan kewajiban negara sesuai dengan undang-undang,” tegasnya.

Kepedulian Pemimpin Pers Nasional Bersatu

Kerjasama ini adalah manifestasi nyata dari kepedulian dua tokoh utama organisasi pers nasional, PPDI dan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI).

Baik Feri Sibarani maupun Hientje Mandagie adalah wartawan senior yang telah lama berkecimpung di dunia jurnalistik dan dikenal sebagai penulis aktif di berbagai platform media.

Keduanya memiliki visi dan pemikiran yang sejalan mengenai perspektif pers sebagaimana tertuang dalam pasal-pasal Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, terutama pasal 15 ayat (2) yang sering menjadi rujukan Peraturan Dewan Pers dan menuai berbagai permasalahan dalam kehidupan pers Indonesia.

Bukti Nyata PPDI Peduli Kualitas Jurnalis

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum PPDI, Feri Sibarani, menyampaikan bahwa pelaksanaan sertifikasi kompetensi wartawan oleh PPDI yang bekerja sama dengan LSP Pers Indonesia adalah bukti konkret bahwa PPDI sangat menghormati dan peduli terhadap isu kualitas sumber daya manusia di kalangan insan pers Indonesia.

“Penandatanganan ini adalah wujud nyata kontribusi PPDI dalam meningkatkan kualitas wartawan di Indonesia,” ujarnya dengan optimisme.

Mengubah Citra Wartawan di Mata Masyarakat

Lebih lanjut, Feri Sibarani menegaskan bahwa PPDI tidak akan menggunakan istilah-istilah merendahkan seperti “wartawan abal-abal” yang justru menyakiti perasaan rekan-rekan jurnalis.

Sebaliknya, PPDI hadir sebagai organisasi pers yang memiliki keinginan kuat untuk mengubah pola pikir dan citra wartawan yang saat ini, diakui atau tidak, seringkali dipandang negatif oleh masyarakat.

Langkah sertifikasi ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap profesi wartawan.

Menertibkan Praktik Oknum yang Merusak Nama Baik Pers

Feri Sibarani mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi pers Indonesia yang selama ini tercoreng oleh tindakan oknum-oknum yang hanya mencari keuntungan pribadi tanpa mempedulikan nama baik pers atau wartawan.

Hal inilah yang kemudian menimbulkan sikap kurang percaya dari masyarakat dan para pejabat pemerintahan terhadap pers. Beliau menyebut fenomena ini sebagai “wartawan Muntaber” atau “wartawan Muncul Tanpa Berita,” di mana kartu pers seringkali disalahgunakan untuk mendapatkan akses dan keuntungan pribadi.

Menjawab Tantangan Kompleks Dunia Pers Modern

Dengan adanya program sertifikasi kompetensi wartawan ini, PPDI berharap dapat menekan jumlah oknum yang mengaku sebagai wartawan namun hanya untuk kepentingan pribadi, tanpa menjalankan peran dan fungsi pers secara benar dan profesional.

Feri Sibarani menyadari bahwa tantangan dunia pers saat ini semakin kompleks dan memerlukan keterampilan yang mumpuni dalam mengolah konsep, akurasi, kecepatan informasi, berita yang menarik, teknologi, dan berbagai aspek lainnya.

Saatnya Wartawan Tingkatkan Kompetensi Diri

Feri Sibarani mengajak seluruh wartawan yang mencintai profesinya dan ingin mendapatkan kehidupan yang layak dari pekerjaan ini untuk menjadikan diri mereka sebagai wartawan profesional.

Caranya adalah dengan terus belajar dan melengkapi diri dengan ilmu pengetahuan jurnalistik yang memadai. “Arus teknologi informasi terus bergerak sangat cepat, tantangan pers semakin berat, inilah saatnya bagi semua wartawan untuk meningkatkan kemampuan diri jika masih ingin diakui kompetensinya,” pungkasnya.

PPDI berencana untuk melaksanakan pelatihan, workshop, dan sertifikasi kompetensi wartawan di berbagai daerah di Indonesia sebagai wujud komitmennya dalam memajukan pers nasional. (D. SIBURIAN)

Rekomendasi