
Terkait dengan praktik ’86’ atau pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum kepolisian, hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik dan hukum yang berlaku. Jika terbukti benar, oknum-oknum tersebut harus mendapatkan sanksi yang tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Iwan H)