
BERITATERBERITA – Kabar penting bagi seluruh umat Islam di Indonesia.
Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Sidang Isbat untuk menentukan awal bulan Syawal 1446 Hijriah, yang menandakan Hari Raya Idul Fitri tahun 2025.
Sidang penting ini akan dilaksanakan pada sore hari ini, Sabtu, 29 Maret tahun 2025, bertempat di Kantor Kemenag yang terletak di Jakarta Pusat.
Hasil dari Sidang Isbat ini akan menjadi acuan resmi bagi seluruh masyarakat Indonesia dalam merayakan Idul Fitri tahun ini.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menyampaikan bahwa proses pemantauan hilal akan dilakukan secara serentak di berbagai titik strategis di seluruh wilayah Indonesia.
Sebanyak 33 titik pemantauan hilal telah disiapkan, yang tersebar di 33 provinsi.
Namun, ada pengecualian untuk Provinsi Bali, di mana pemantauan hilal tidak dapat dilakukan karena bertepatan dengan perayaan Hari Raya Nyepi yang memerlukan suasana hening dan khusyuk.
Dari hasil pemantauan hilal yang dilakukan di 33 titik tersebut, akan ditentukan secara resmi apakah tanggal 1 Syawal atau Hari Raya Idul Fitri tahun 2025 akan jatuh pada hari Minggu, tanggal 30 Maret, atau hari Senin, tanggal 31 Maret.
Keputusan ini sangat dinantikan oleh seluruh umat Islam di Indonesia untuk mempersiapkan diri dalam menyambut hari kemenangan setelah sebulan penuh menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag), Abu Rokhmad, menekankan bahwa pelaksanaan rukyatulhilal (pengamatan hilal) bukanlah sekadar ritual tahunan yang rutin dilaksanakan.
Lebih dari itu, rukyatulhilal merupakan bagian penting dari dedikasi Kemenag terhadap akurasi ilmu falak (ilmu astronomi Islam) serta wujud pelayanan kepada umat Islam dalam menjalankan ibadah.
Abu Rokhmad melanjutkan penjelasannya bahwa rukyatulhilal tidak hanya sekadar melihat penampakan bulan sabit pertama setelah bulan Ramadan berakhir.
Kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya yang lebih besar untuk memastikan ketepatan perhitungan hisab (perhitungan astronomi) serta memberikan kepastian yang jelas kepada seluruh umat Islam di Indonesia mengenai waktu pelaksanaan ibadah Idul Fitri.