Kenapa Peredaran Obat Terlarang di Lebak Selatan Marak? Ini Tuntutan Massa Aksi di Polsek Malingping!

Aksi demonstrasi yang berlangsung pada Selasa, 8 April 2025, ini merupakan bentuk protes atas dugaan pembiaran terhadap pengedar obat terlarang yang sebelumnya sempat ditangkap oleh warga pada 27 Maret 2025 (Foto: Iwan H)

BERITATERBERITA – Gelombang kekecewaan melanda Lebak Selatan.

Ratusan massa yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat dan santri menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolsek Malingping.

Mereka menuntut tindakan tegas dari aparat kepolisian terkait maraknya peredaran obat terlarang, khususnya jenis Tramadol dan Hexymer, yang kian meresahkan warga Kecamatan Malingping.

Aksi demonstrasi yang berlangsung pada Selasa, 8 April 2025, ini merupakan bentuk protes atas dugaan pembiaran terhadap pengedar obat terlarang yang sebelumnya sempat ditangkap oleh warga pada 27 Maret 2025.

Massa menilai, hanya diterbitkannya surat pernyataan kepada pengedar tersebut merupakan indikasi ketidaktegasan dan ketidakadilan dari pihak kepolisian dalam memberantas obat terlarang.

Dengan semangat membara, para demonstran meneriakkan yel-yel, “Tangkap-tangkap Simarko sekarang juga!” Teriakan ini ditujukan sebagai bentuk ketidakpercayaan mereka terhadap Kapolsek Malingping yang dianggap gagal mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku peredaran obat terlarang.

Spanduk-spanduk bernada kritik tajam juga turut menghiasi aksi unjuk rasa ini.

Salah satu spanduk bertuliskan “Bayar Polisi dan Pengedar Obat Terlarang Merajalela, Polisi Sejahtera” menyiratkan tudingan bahwa aparat kepolisian lebih mementingkan keuntungan pribadi daripada keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman obat terlarang.

Para demonstran juga melontarkan dugaan adanya oknum-oknum yang melindungi para pengedar obat terlarang, sehingga mereka tidak ditangkap secara tegas dan diadili sesuai hukum yang berlaku.

“Kami curiga ada oknum-oknum yang bermain di balik ini semua, sehingga pengedar obat terlarang tidak ditangkap secara tegas,” ungkap Refi, salah satu peserta aksi unjuk rasa terkait obat terlarang.

Lebih lanjut, massa aksi menilai bahwa jika pihak kepolisian tidak mampu menangkap satu orang pengedar obat terlarang, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri akan semakin menurun.

“Jika polisi tidak bisa menangkap satu orang, bagaimana mereka bisa menangani kasus yang lebih besar? Kami khawatir masyarakat akan kehilangan kepercayaan kepada kepolisian,” imbuh Refi, menyuarakan kekhawatiran akan maraknya obat terlarang.

Sekitar pukul 11.50 WIB, massa aksi bergerak menuju gerbang utama Mapolsek Malingping untuk melanjutkan orasi dan menyampaikan tuntutan mereka terkait pemberantasan obat terlarang.

Kemudian, pada pukul 13.35 WIB, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak, AKP Epi Cepiana SH, hadir di tengah-tengah massa untuk memberikan tanggapan atas tuntutan terkait obat terlarang.

Polisi Berjanji Tindak Tegas, Massa Tak Terpengaruh

Meskipun AKP Epi telah menyampaikan komitmen pihak kepolisian untuk menindak tegas para pelaku peredaran obat terlarang, termasuk jika ada oknum aparat yang terlibat, namun massa aksi tetap tidak puas.

Mereka menilai bahwa janji tersebut hanyalah retorika belaka tanpa adanya tindakan nyata di lapangan terkait pemberantasan obat terlarang.

Ketidakpercayaan massa semakin terlihat ketika mereka kembali melanjutkan aksi unjuk rasa setelah mendengar tanggapan dari Kasat Narkoba Polres Lebak.

Mereka merasa bahwa pihak kepolisian belum memberikan jawaban yang memuaskan dan belum menunjukkan keseriusan dalam memberantas obat terlarang yang meresahkan warga.

Halaman: 1 2 3
Rekomendasi