
Sebagai wujud kekecewaan yang mendalam, para demonstran melakukan tindakan yang lebih ekstrem. Mereka membakar ban-ban bekas di tengah jalan raya tepat di depan Mapolsek Malingping.
Aksi ini menyebabkan asap hitam pekat membumbung tinggi dan mengganggu pandangan pengguna jalan.
Selain itu, massa juga melakukan pemblokadean jalan, sehingga arus lalu lintas di sekitar Mapolsek Malingping lumpuh total akibat aksi terkait obat terlarang ini.
Pemblokadean jalan ini berlangsung cukup lama dan menyebabkan kemacetan yang parah.
Para pengendara yang melintas di sekitar lokasi terpaksa berhenti dan menunggu hingga aksi unjuk rasa terkait obat terlarang selesai.
Situasi ini menunjukkan betapa besar kekecewaan masyarakat terhadap penanganan kasus obat terlarang oleh pihak kepolisian.
Dalam aksi unjuk rasa ini, para demonstran secara lantang membacakan pernyataan sikap mereka. Isi pernyataan tersebut menuntut agar pihak kepolisian segera melakukan tindakan tegas dan nyata dalam memberantas peredaran obat terlarang di wilayah Lebak Selatan.
Mereka juga mendesak agar kasus ini diusut tuntas hingga ke akar-akarnya dan semua pihak yang terlibat, termasuk oknum aparat jika terbukti, harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku terkait obat terlarang.
Lebih lanjut, massa aksi juga menuntut agar Kapolsek Malingping segera dicopot dari jabatannya jika dinilai tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik dalam memberantas peredaran obat terlarang.
Mereka menganggap bahwa ketidakmampuan Kapolsek dalam menangani masalah obat terlarang ini telah menyebabkan keresahan yang meluas di masyarakat.