Dari Mardika ke Aster: Bagaimana Polda Maluku Bongkar Jaringan Narkoba di Ambon dalam 48 Jam?

Empat pelaku yang kini mendekam di sel tahanan Polda Maluku adalah JU (42) alias Opi, MPS alias Ayot, ADCH alias Cahyo (22), dan FDPS alias Ojan (22) (Foto: Humas Polda Maluku)

Kronologi Penangkapan: Pengembangan Informasi Berujung pada Empat Tersangka

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan Ayot pada Selasa malam, 8 April 2025.

Dari tangan Ayot, ditemukan 1 paket ganja yang dikemas dalam plastik clem bening di saku celana depan sebelah kanan.

Terlapor mengakui bahwa ganja tersebut dibeli seharga Rp100.000 dari tersangka Opi.

Berdasarkan informasi ini, Tim Opsnal bergerak cepat dan berhasil meringkus Opi keesokan harinya, Rabu, 9 April 2025.

Petugas juga menyita uang tunai sejumlah Rp100 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan ganja.

Di hari yang sama, Selasa, 8 April 2025 siang, Tim Opsnal kembali berhasil menangkap Cahyo dan Ojan.

Penangkapan berawal dari diamankannya Ojan dengan barang bukti 2 paket sinte yang dikemas menggunakan kertas warna putih.

Setelah dilakukan pengembangan, tim penyidik berhasil menciduk Cahyo yang berperan sebagai penjual sinte kepada Ojan. Dari tangan Cahyo, ditemukan juga tiga linting sinte yang dikemas menggunakan kertas linting warna merah putih.

Tersangka mengakui telah menjual sinte tersebut kepada Ojan.

Proses Hukum dan Pengembangan Kasus Lebih Lanjut

Keempat tersangka kini telah diamankan oleh Polda Maluku.

Tim penyidik saat ini tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, S.IK., M.H, menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini. (Dhet)

Halaman: 1 2 3Show All
Rekomendasi