
Penetapan UMP Maluku Utara 2025 ini secara langsung berdampak pada besaran UMK di 10 kabupaten dan kota.
Berikut adalah sebaran angka UMK Maluku Utara 2025 yang wajib kamu ketahui: Kabupaten Halmahera Barat, Halmahera Tengah, Halmahera Utara, Halmahera Selatan, dan Halmahera Timur semuanya mengikuti angka UMP, yaitu Rp3.408.000.
Demikian pula Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Pulau Taliabu, serta Kota Tidore Kepulauan, angka UMK Maluku Utara 2025 di wilayah ini seragam pada Rp3.408.000.
Menariknya, Kota Ternate menjadi satu-satunya wilayah yang mencatatkan angka UMK Maluku Utara 2025 lebih tinggi, yakni mencapai Rp3.461.250, menjadikannya daerah dengan upah minimum tertinggi di provinsi ini tahun 2026 mendatang.
Perbedaan angka UMK Kota Ternate ini menunjukkan dinamika ekonomi atau mungkin pertimbangan biaya hidup yang berbeda dibandingkan wilayah lain di Maluku Utara, sebuah fakta menarik di tengah kebijakan upah minimum baru ini. (Dhet)