
Ketimpangan penanganan yang begitu mencolok ini menimbulkan pertanyaan besar nan mengganggu tentang implementasi keadilan sosial.
Sekretaris PUB Lebak, Dede Sudiarto, melihat kondisi Cigobang ini bukan sekadar problem penanganan teknis.
“Ini bukan cuma soal kemanusiaan, ini indikasi nyata kesenjangan dan soal keadilan sosial. Pertanyaan besarnya, apakah Lebak ini bukan bagian dari Indonesia? Di mana wujud nyata sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, bagi warga Cigobang?” tegas Dede, menyoroti tajam konstitusi negara yang belum sepenuhnya dinikmati para korban bencana ini.
Perbedaan nasib mereka dibandingkan korban bencana lain terasa sangat menyakitkan.
PUB Kabupaten Lebak mendesak keras Bupati Lebak dan Gubernur Banten.
Mereka dituntut segera bertindak, berkoordinasi erat pemerintah pusat mencari solusi permanen.
Situasi ratusan warga Cigobang yang masih terkatung-katung tidak bisa lagi ditoleransi.
Mereka berhak mendapatkan perlakuan setara, berhak hidup layak seperti korban bencana lainnya di berbagai wilayah negeri ini.
Mendesaknya pemerintah berikan solusi nyata dan cepat mutlak diperlukan menyelamatkan mereka penderitaan berkepanjangan. (Iwan H)