
Mengabulkan Eksepsi Tergugat I (Tan Man Hua)
Menyatakan Gugatan Penggugat (PT ATI) Tidak Dapat Diterima (Niet ontvankelijke verklaard)
Meski PT ATI menyatakan akan banding, Hendra menekankan bahwa banding tidak membatalkan putusan PN yang sudah final.
“Banding itu hak setiap warga negara, tapi harus dipahami bahwa upaya banding tidak menangguhkan pelaksanaan putusan sebelumnya,” ujarnya.
Putusan Tak Bisa Diajukan Banding Berdasarkan Aturan Hukum
Hendra mengutip beberapa pasal hukum yang menjelaskan bahwa putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima bersifat final:
Pasal 191 HIR: Keputusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima, tidak bisa diajukan banding kecuali bersifat sementara.
Pasal 179 RBg: Putusan yang menolak atau tidak menerima gugatan tidak dapat dibawa ke tingkat banding.
Pasal 118 KUHAP No. 2 Tahun 1986: Gugatan yang ditolak karena cacat formil dianggap final dan langsung bisa dijalankan.
Ia juga mengutip Yurisprudensi MA No. 3141 K/Pdt/1996 yang menegaskan bahwa gugatan yang tidak memenuhi syarat formal tidak dapat diajukan banding.
Pihak PT ATI Tetap Berkeras Naik Banding
Di waktu yang sama, pihak legal PT ATI seperti Gilang dan Faris mengaku tetap akan melanjutkan upaya banding ke pengadilan tinggi dan masih menunggu hasilnya. (Holid)