Rocky Gerung Soroti Laporan Ijazah Palsu Jokowi: Proses Tak Terhenti, Akan Dihukum Moral?

Foto: Youtube/Rocky Gerung Official

“Saya melihat bahwa proses ini unstoppable, tidak mungkin lagi dihentikan karena bergulir dan di-back up oleh keadaan yang tidak pasti hari-hari ini,” ujar Rocky Gerung dalam video di kanal YouTube Rocky Gerung Official, Senin, 5 Mei 2025. Menurutnya, proses-proses pembentukan opini publik makin mengkristal pada tuntutan maksimal. Rocky melihat mungkin setelah pintu ini terbuka, Presiden Jokowi memutuskan melapor polisi sebagai upaya terakhir.

Menang Hukum pun, Ada Hukuman Moral?

Namun, Rocky Gerung punya penilaian lain terhadap laporan tudingan ijazah palsu ini. Ia berpendapat, bahkan meski Jokowi memenangkan laporannya secara hukum. Mantan Wali Kota Solo itu tetap akan mendapat hukuman moral dari publik.

Alasannya, menurut Rocky, ayah Kaesang Pangarep dan Kahiyang Ayu itu sudah melakukan pembohongan publik. “Tapi, seluruh sistem berpikir kita itu menilai bahwa Jokowi, kalaupun dia memenangkan misalnya tuntutannya itu, dia juga akan dihukum secara moral,” jelas Rocky Gerung. Ia menambahkan, itu karena dia menyimpan kebohongan itu selama bertahun-tahun.

Menurut Rocky, Jokowi juga sudah menjadikan ijazah sebagai alat politik selama ini. “Kebohongan artinya mempermainkan ijazah dia itu sebagai alat politik untuk membaca suasana,” katanya. Ia menegaskan ini bukan soal hukum semata, tetapi soal etika kepemimpinan (leadership ethics).

Seorang pemimpin masuk akal, menurut Rocky, tidak punya semacam dendam pada rakyatnya.

Laporan Jokowi dan Para Terlapor

Sebagai informasi, Jokowi telah melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025 lalu. Beliau melaporkan lima orang dengan inisial RS, ES, RS, T, dan K. Laporan ini menggunakan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman: 1 2 3
Rekomendasi