
Pasal yang diduga dilakukan, menurut kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, ada 310, 311 KUHP, juga beberapa pasal UU ITE. Yakup juga menuturkan pihaknya telah menyerahkan beberapa barang bukti dan video kepada penyidik. Beliau mengatakan Jokowi akan menghormati segala proses hukum dilakukan penyidik.
Sebelumnya, Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadhillah, mengaku dipanggil Polda Metro Jaya dimintai keterangan terkait laporan ini. Rizal dijadwalkan diperiksa pada Kamis, 8 Mei 2025.
Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara menjelaskan dari 24 objek media sosial diajukan sebagai barang bukti, terdapat 5 orang diduga terlibat inisial RS, ES, RS, T, dan K. Rivai meminta pihak kepolisian memeriksa para terlapor. Beliau menambahkan, nantinya pihak Polda akan memanggil dan menyelidiki para terduga tersebut. (Red)