
BERITATERBERITA – Dalam dinamika kehidupan berdemokrasi, menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak fundamental warga negara yang dijamin oleh konstitusi.
Namun, kebebasan tersebut datang bersama tanggung jawab besar, sebuah pengingat penting disampaikan oleh Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Brawijaya (UB).
Prof Dr Ir Muhammad Bishri MS, seorang akademisi terkemuka, memberikan imbauan khusus kepada mahasiswa, pemuda, dan seluruh elemen masyarakat terkait pelaksanaan aksi unjuk rasa di ruang publik.
Menurut Prof Bishri, kebebasan berekspresi melalui unjuk rasa merupakan bagian tak terpisahkan dari hak sipil yang dilindungi oleh undang-undang.
Hak Berpendapat, Namun Ada Batasan Hukum
Prof Bishri menegaskan bahwa meskipun menyampaikan pendapat dilindungi undang-undang, pelaksanaannya tidak boleh sembarangan.
Hak tersebut, kata beliau, harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan tetap berada dalam koridor hukum yang telah disepakati bersama.
“Kita sebagai warga negara Indonesia yang baik harus mematuhi apa yang telah disepakati oleh semua pihak, baik eksekutif maupun legislatif,” ujar Prof Bishri.
Beliau secara spesifik merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum sebagai payung hukum yang mengatur hal tersebut.