Kontrakan Warisan Ayah di Srengseng Disengketakan: Ini Klaim Ahli Waris Rustama

Pihak penggugat, yang merupakan ahli waris Almarhum Rustama (termasuk Sandra Dewi) Foto: Holid

Oknum tersebut diduga bernama IPDA Harun Eka Malem Ginting, yang merupakan Tergugat III dalam putusan sebelumnya yang sudah incraht atau berkekuatan hukum tetap. Oknum ini disebutkan sebagai salah satu sespri pejabat di Mabes Polri atau di kepolisian atau perwira tinggi.

Dugaan keterlibatan oknum aparat ini menjadi salah satu elemen dalam gugatan diajukan ahli waris Rustama memperjuangkan hak kepemilikan properti mereka. Pihak penggugat menyatakan belum pernah menjual properti tersebut kepada pihak manapun. (HOLID)

Halaman: 1 2 3Show All
Rekomendasi