
Demi Kencan, Terjerat Hukum
Berangkat dari petunjuk CCTV dan penyelidikan awal, polisi berhasil menemukan sepeda motor Honda Supra X yang digunakan kedua remaja saat beraksi. Motor ini ditemukan di rumah orang tua DR di Desa Jaharun B pada Selasa sore, 13 Mei 2025. Pengakuan DR lantas mengarahkan polisi pada keberadaan SS. Pasangan kekasih itu bersama motor Honda Vario hasil curian akhirnya berhasil diamankan di wilayah Bangunpurba pada Selasa malam di hari yang sama.
Di hadapan penyidik, SS dan DR kompak mengakui motif utama mereka nekat curi motor. Keduanya hanya ingin memiliki sepeda motor agar bisa menggunakan kendaraan tersebut untuk jalan-jalan atau “mejeng bareng” sebagai pasangan kekasih. Motif yang terbilang sederhana namun berujung pada masalah hukum serius bagi pelajar SMP ini.
Kapolsek Pagarmerbau, Iptu Ronal Sihite, didampingi Kanit Reskrim, mengonfirmasi kasus ini pada Rabu (14/5/2025). Kedua remaja ini kini menjalani pemeriksaan yang melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas dan pergaulan anak remaja mereka. (Dirto)