
Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Perlindungan Anak, hingga Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Mereka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar, sebuah ganjaran setimpal atas kejahatan yang mereka perbuat.
Brigjen Pol Dr Nurul Azizah, Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO, menjelaskan bahwa sebagian korban diketahui masih anak-anak, berusia antara 7 hingga 12 tahun.
Modus para pelaku sangat keji, yakni memanfaatkan kedekatan hubungan keluarga maupun lingkungan untuk melakukan pelecehan seksual dan merekam aksi tersebut.
“Kami temukan korban anak di Jawa Tengah dan Bengkulu, yang menjadi sasaran pelaku dengan hubungan keluarga atau tetangga,” tegas Brigjen Pol Nurul Azizah, seraya menambahkan bahwa mereka menerapkan pendekatan ramah anak dan melibatkan psikolog klinis dalam proses pemulihan korban.
Polri kini berkoordinasi erat dengan Kementerian PPPA, LPSK, dan instansi terkait lainnya untuk menjamin pemulihan korban secara menyeluruh, mencakup rehabilitasi medis, bantuan hukum, hingga penyediaan rumah aman.
“Kami imbau masyarakat untuk tidak menyebarkan ulang konten tersebut. Mari bersama menjaga ruang digital dari konten-konten merusak dan melindungi anak-anak dari kejahatan seksual,” tutup Brigjen Pol Nurul Azizah.
Polri memastikan akan terus menindak tegas pelaku penyebaran konten asusila, khususnya yang melibatkan anak, serta mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi serupa di ruang digital. (DHET)