
Penyelesaian perkara tercatat 20 kasus, dengan 5 kasus telah masuk tahap II atau P21, dan 3 kasus di tahap I.
Sisanya, 3 kasus masih dalam penyidikan dan 22 kasus dalam tahap penyelidikan, sementara 15 kasus diselesaikan melalui restorative justice.
Dua kasus pencurian dengan pemberatan mendominasi daftar atensi. Yang pertama, pencurian motor Honda Scoopy milik Yuyun Ismail Kau pada 2 Mei 2025 di depan penginapan Rara, Namlea. Tiga pelaku, AU (25), AS (24), dan RS (24), kini terancam hukuman 7 tahun penjara berdasarkan Pasal 363 ayat (1).
Kasus kedua, pencurian uang sejumlah Rp18.950.000 milik Mahmud Umasugi dari dalam jok motor di depan rumah makan Ayah Atas, Namlea.
Pelaku N.Y.S (26) dan A.P. (39), yang juga sering melakukan pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil, dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHAP dan atau Pasal 362 KUHP.