Jejak Kejahatan di Balik 41 Laporan: Polres Buru Ungkap Fakta Mengejutkan

Kasatreskrim, AKP I. Kadek Dwi Putra Pramartha, menjelaskan bahwa 7 kasus diantaranya menjadi atensi publik dan menarik perhatian luas (Foto: Humas Polda Maluku)

Perlindungan Anak dan Kekerasan Seksual: Kasus Miris di Buru

Kasus penelantaran anak yang melibatkan tersangka WL (30) di kebun Desa Air Buaya menjadi sorotan pedih.

WL sengaja membiarkan bayinya setelah melahirkan karena malu, terancam pidana penjara 5 tahun atau denda Rp100 juta sesuai UU Perlindungan Anak.

Tak kalah memprihatinkan, tindak pidana kekerasan seksual menimpa NA (19) yang memiliki keterbelakangan mental dengan tersangka AP (25) di Namlea, diancam pidana penjara 12 tahun atau denda Rp300 juta sesuai UU No. 12 Tahun 2022.

Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur melibatkan korban WA (12) di Desa Kubalahin, dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, LI (34).

Pelaku sudah berulang kali melakukan perbuatan keji ini sejak korban kelas 4 SD pada tahun 2022, terancam pidana penjara 15 tahun dan denda Rp500 juta, ditambah sepertiga hukuman karena dilakukan oleh orang tua kandung.

Kejahatan Pornografi dan Pencabulan yang Mengancam Remaja

Dunia digital juga tak luput dari kejahatan, dengan kasus pornografi menimpa AFSS (20) di Swalayan Alibaba, Desa Wainetat.

Tersangka ST (23) terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp500 juta sesuai UU No. 44 Tahun 2008.

Terakhir, tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur menimpa NIW (14) di jalan dermaga Namlea, melibatkan enam pelaku: KW (20), RK (20), MRA (19), ABB (17), ARB (16), dan AJW (17). Mereka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan atau denda maksimal Rp500 juta.

Halaman: 1 2 3 4
Rekomendasi