
Saat ini, tersangka telah resmi ditahan di rumah tahanan Polres Maluku Tenggara. Ia dijerat dengan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Penghasutan, yang ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.
Polres Maluku Tenggara mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan kedamaian di Bumi Larvul Ngabal. Kapolres juga memberikan peringatan tegas agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh berbagai ajakan atau upaya provokasi yang dapat memicu kekacauan, baik secara langsung maupun melalui media sosial. “Polres Maluku Tenggara akan menindak tegas terhadap orang-orang yang anti kedamaian,” pungkasnya. (DHET)