
Operasi penangkapan yang dilakukan pada Minggu (15/6/2025) dini hari tersebut berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku.
Dari ribuan benih lobster yang coba diselundupkan ini, negara berpotensi mengalami kerugian hingga lebih dari Rp461 juta.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima tim gabungan Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri mengenai adanya dugaan tindak pidana perikanan.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, petugas berhasil menghentikan sebuah kendaraan roda empat jenis Toyota Calya di kawasan Jl. Pelabuhan Ratu, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.
Saat pemeriksaan dilakukan, petugas menemukan dua boks sterofoam yang berisi ribuan benih bening lobster tanpa dilengkapi dokumen perizinan usaha yang sah dari dinas terkait.
Dalam operasi tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan oleh petugas. Kedua pelaku diketahui berinisial PN, seorang warga Lebak, Banten, dan HM yang merupakan warga Cianjur, Jawa Barat.
Selain ribuan benih lobster, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti lain yang digunakan dalam upaya penyelundupan ini.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit kendaraan Toyota Calya yang digunakan untuk mengangkut benih lobster, satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dua buah boks sterofoam yang digunakan sebagai wadah benih lobster, serta satu unit ponsel Oppo A54 yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aksi penyelundupan.