
Setelah dilakukan pendataan dan pencacahan, seluruh benih lobster yang berhasil diamankan oleh tim Polairud kemudian dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya di wilayah perairan Banten.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya pelestarian sumber daya laut dan mencegah kerugian lebih lanjut.
Sementara itu, kedua pelaku yang berhasil diamankan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Markas Komando (Mako) Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.
Pihak kepolisian akan melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan penyelundupan benih lobster yang lebih besar.
Atas perbuatan yang mereka lakukan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Direktorat Polairud Baharkam Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk tindak pidana perikanan, terutama praktik penyelundupan benih lobster yang sangat merugikan sumber daya kelautan nasional. (DHET)