Prabowo Janji Hapus Outsourcing: Ini Respon Kemnaker dan Kisaran Gaji Pekerja Outsourcing di Indonesia!

Dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day tahun ini, Presiden Prabowo menyatakan komitmennya untuk menghapus sistem outsourcing (Youtube/Kompas)

BERITATERBERITA – Sebuah janji penting disampaikan oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto kepada para buruh di Indonesia.

Dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day tahun ini, Presiden Prabowo menyatakan komitmennya untuk menghapus sistem outsourcing.

Janji ini tentu menjadi angin segar bagi sebagian besar pekerja yang selama ini merasakan ketidakpastian dalam sistem kerja outsourcing.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo di hadapan massa buruh yang memadati Monas, Jakarta.

Komitmen ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap isu ketenagakerjaan yang menjadi tuntutan utama para buruh.

Tidak berhenti pada janji, Presiden Prabowo juga langsung memerintahkan tindak lanjut konkret.

Ia menginstruksikan pembentukan sebuah badan khusus untuk mengkaji secara mendalam bagaimana praktik outsourcing ini bisa dihapuskan secara efektif.

Badan yang diperintahkan untuk dibentuk adalah Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional.

Dewan ini nantinya akan bertugas mempelajari seluk-beluk sistem outsourcing dan merumuskan cara terbaik untuk menghapusnya.

Janji dan langkah awal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai nasib ribuan, bahkan jutaan, pekerja outsourcing di Indonesia.

Sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) langsung bergerak cepat.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa pihaknya saat ini sedang dalam proses menyusun peraturan baru.

Peraturan tersebut berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang secara khusus akan mengatur mengenai sistem outsourcing.

Menurut Menaker Yassierli, arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo pada perayaan May Day akan menjadi landasan utama dalam penyusunan aturan tersebut.

Ini menunjukkan bahwa kebijakan yang akan diambil Kemnaker akan sejalan dengan visi Presiden.

Dalam konteks wacana penghapusan sistem outsourcing ini, pertanyaan yang kerap muncul di benak publik adalah berapa sebenarnya jumlah gaji atau upah yang diterima oleh para pekerja outsourcing di Indonesia saat ini.

Apakah ada standar gaji yang jelas atau bersifat bervariasi.

Mengingat sistem outsourcing seringkali melibatkan pihak ketiga sebagai penyedia jasa.

Bagaimana regulasi yang ada saat ini mengatur besaran upah mereka.

Janji Presiden Prabowo: Penghapusan Sistem Outsourcing

Presiden Prabowo Subianto memberikan janji signifikan kepada buruh.

Ia berjanji akan menghapus sistem outsourcing di Indonesia.

Hal itu disampaikannya saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monas, Jakarta, pada hari Kamis, 1 Mei 2025.

Sebagai langkah awal, ia memerintahkan pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional untuk mengkaji penghapusan praktik tersebut.

“Saya akan meminta Dewan Kesejahteraan Nasional mempelajari bagaimana caranya kita kalau bisa, tidak segera, tapi secepat-cepatnya kita ingin menghapus outsourcing,” kata Prabowo, menegaskan komitmen dan rentang waktu yang diharapkan untuk proses ini.

Tindak Lanjut Kementerian Ketenagakerjaan: Penyusunan Permenaker Baru

Menyambut arahan Presiden, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan saat ini pihaknya sedang menyusun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait sistem outsourcing.

Ia menyebut arahan Presiden yang disampaikan pada perayaan May Day 2025 terkait outsourcing tentunya akan menjadi landasan kebijakan dasar dalam penyusunan aturan tersebut.

“Kebijakan Presiden yang disampaikan pada perayaan May Day 2025 terkait outsourcing tentunya akan menjadi kebijakan dasar dalam penyusunan Peraturan Menteri tentang outsourcing yang saat ini sedang disusun,” ujar Yassierli dalam keterangan resmi yang dirilis pada hari Jumat, 2 Mei 2025.

Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam merespon tuntutan buruh.

Berapa Gaji Pekerja Outsourcing Saat Ini?

Dalam konteks wacana penghapusan sistem outsourcing ini, pertanyaan yang kerap muncul adalah berapa sebenarnya gaji pekerja outsourcing di Indonesia?

Hingga saat ini, perlu diketahui, belum ada regulasi spesifik yang mengatur secara detail jumlah gaji pekerja outsourcing di luar standar minimum yang berlaku.

Namun, ada ketentuan mendasar yang wajib dipatuhi.

Perusahaan penyedia jasa outsourcing diwajibkan untuk membayar upah kepada pekerjanya paling sedikit sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP) setempat.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Besaran gaji outsourcing di atas UMP sendiri ditentukan melalui kesepakatan antara pekerja dan perusahaan penyedia jasa, serta perusahaan pengguna jasa.

Regulasi Gaji Minimum dan Hak Lain Pekerja Outsourcing

Berdasarkan regulasi yang ada, meskipun tidak ada standar gaji spesifik di luar UMP, pekerja outsourcing tetap memiliki hak-hak normatif yang wajib dipenuhi.

Selain gaji pokok yang minimal setara UMP, pekerja outsourcing juga berhak atas perlindungan jaminan sosial, Tunjangan Hari Raya (THR), bonus, dan tunjangan lain sesuai dengan isi perjanjian kerja yang telah disepakati antara pekerja dan perusahaan penyedia jasa outsourcing.

Perjanjian kerja menjadi acuan dalam menentukan hak dan kewajiban pekerja outsourcing.

Potensi Pemotongan Gaji yang Diperbolehkan

Meskipun pekerja outsourcing memiliki hak atas gaji dan tunjangan, terdapat pula potensi pemotongan gaji yang diperbolehkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Beberapa jenis pemotongan yang umum terjadi dan diperbolehkan antara lain pemotongan untuk pembayaran pajak penghasilan, iuran wajib BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, atau pemotongan akibat tidak tercapainya target kinerja yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja.

Namun, pemotongan ini harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak boleh melebihi batas yang ditentukan undang-undang.

Estimasi Kisaran Gaji Pekerja Outsourcing per Bulan Berdasarkan Jenis Pekerjaan

Meskipun tidak ada regulasi spesifik mengenai besaran gaji di luar UMP, di lapangan terdapat kisaran gaji umum untuk pekerja outsourcing berdasarkan jenis pekerjaan atau posisi.

Berikut adalah estimasi kisaran gaji pekerja outsourcing di Indonesia per bulannya berdasarkan jenis pekerjaan, seperti dilansir dari berbagai sumber:

Halaman: 1 2
Rekomendasi