
BERITATERBERITA – Sebuah sengketa kepemilikan properti berupa kontrakan tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Perkara ini melibatkan ahli waris Almarhum Rustama sebagai pihak penggugat. Gugatan terdaftar pada 12 Juni 2024 dengan register Nomor 472/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Brt.
Dalam amar putusan sidang sebelumnya terkait hutang piutang yang berkaitan dengan objek sengketa ini, hakim memang sempat menyatakan bahwa tergugat adalah pihak yang sah selaku ahli waris atau pemilik kontrakan. Namun, pihak ahli waris Almarhum Rustama kini menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata ini.
Objek sengketa adalah sebidang tanah berdiri bangunan kos-kosan, terletak di Jalan Karya Baru RT.012/003 Nomor 69 (kini Nomor 1) Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Pihak penggugat, yang merupakan ahli waris Almarhum Rustama (termasuk Sandra Dewi), menegaskan sebagai pemilik hak sah atas properti tersebut. Klaim mereka diperkuat bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 02224 Kelurahan Srengseng.