
BERITATERBERITA – Situasi di depan markas Kepolisian Resor (Polres) Buru sempat memanas ketika sekelompok masyarakat tiba dengan membawa sejumlah tuntutan krusial.
Kedatangan mereka dipicu oleh persoalan tambang yang tak kunjung usai di wilayah Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku.
Massa mendesak pihak kepolisian agar segera mengambil tindakan tegas terhadap individu-individu yang mereka anggap bertanggung jawab atas carut-marut aktivitas pertambangan di sana.
Penangkapan segera menjadi poin utama yang disuarakan para pengunjuk rasa.
Isu sentral yang diangkat para demonstran bukan sekadar tentang aktivitas tambang itu sendiri, melainkan dugaan kuat adanya praktik ilegal yang berlindung di balik legalitas semu, serta tuntutan keadilan hukum yang sama bagi semua pihak.
Keresahan masyarakat telah mencapai puncaknya, memicu aksi di depan Polres Buru.
Koperasi Diduga Kedok Perusahaan Besar
Para pendemo secara gamblang mendesak Polres Buru agar secepatnya menangkap tiga nama yang mereka sebutkan secara spesifik, Helana, yang mereka identifikasi sebagai pengurus perusahaan PT Wangsuwai Indo Mining, serta Mansur Lataka dan Ruslan Arif Suamole alias Ucok.
Mereka meyakini ketiganya memiliki peran sentral.
Desakan penangkapan ini beralasan, menurut para pengunjuk rasa, karena aktivitas yang mereka lihat melalui entitas koperasi di lapangan disinyalir kuat belum mengantongi ijin pertambangan yang sah dari pemerintah.
Apabila benar tanpa izin, maka apa yang dilakukan oleh PT Wangsuwai Indo Mining, melalui cara apapun termasuk berkedok koperasi, jelas telah melanggar aturan dan undang-undang yang berlaku di sektor pertambangan.
Sebagai perbandingan tajam atas lambatnya penindakan terhadap nama-nama tersebut, para pengunjuk rasa menyinggung kasus penangkapan lain.
Mereka menyebutkan aktivitas alat berat jenis excavator milik Imbran S Malla di Kali Anhoni beberapa waktu lalu, yang meskipun belum sempat mengangkut atau mengolah material tambang, namun bisa langsung ditangkap dan diproses hukum.
Kontras perlakuan inilah yang memicu pertanyaan keras dari orator di depan Polres Buru.
“Kenapa Ucok, Helena dan Mansur Lataka tidak bisa ditangkap. Ingat masyarakat Indonesia di mata hukum semuanya sama, tidak boleh di bedahkan,” pekik salah satu orator melalui pengeras suara, menyuarakan prinsip keadilan fundamental yang dirasakan terabaikan di Gunung Botak.
Gunung Botak Bukan Sekadar Mineral, Tapi Ruang Hidup