
Pihak kepolisian juga segera melakukan olah TKP dan penyelidikan mendalam untuk mengungkap secara jelas kronologi kejadian dan mengidentifikasi semua pihak yang terlibat.
Menyikapi perkembangan situasi pasca kejadian perkelahian yang memilukan ini, Kabid Humas Polda Maluku mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Desa Tial dan Desa Tulehu, untuk tetap tenang dan menahan diri.
Beliau mengingatkan bahwa saat ini masih dalam momen perayaan Hari Raya Idul Fitri bagi umat Muslim, yang merupakan hari yang penuh berkah dan semangat saling memaafkan.
Oleh karena itu, beliau mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi agar tetap kondusif sehingga perayaan Idul Fitri dapat dirayakan dengan nyaman dan aman tanpa adanya gangguan keamanan.
Kabid Humas juga menekankan kepada masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak benar atau pemberitaan yang tidak bertanggung jawab yang beredar di masyarakat maupun di media sosial.
Beliau mengingatkan bahwa ketidaktahuan masyarakat dapat berujung pada pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Oleh karenanya, beliau mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Kabid Humas Polda Maluku menegaskan bahwa kejadian perkelahian ini merupakan tindak pidana penganiayaan yang telah menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
“Saat ini anggota sudah melakukan penyelidikan, dan siapa pun yang terlibat pasti akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan transparan guna menegakkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (Dhet)